Selasa 18 Jan 2022 13:57 WIB

Potensi Zakat Masih Sangat Besar, Ini Terobosan dan Inovasi Baznas pada 2022

Jangan sampai ada orang yang berhasil secara finansial tapi tidak tahu cara berzakat

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI KH. Noor Achmad memberikan sambutan pada acara Baznas Award 2022 di Jakarta, Senin (17/1/2022). Baznas Award 2022 ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-21 Baznas.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI KH. Noor Achmad memberikan sambutan pada acara Baznas Award 2022 di Jakarta, Senin (17/1/2022). Baznas Award 2022 ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-21 Baznas.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengumpulan zakat yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus tumbuh dari tahun ke tahun. Namun, potensi zakat yang belum tergali masih sangat besar, untuk lebih bisa menggali potensi zakat  itu Baznas akan membuat terobosan-terobosan di tahun 2022.

Ketua Baznas, Prof KH Noor Achmad, mengatakan, potensi zakat yang belum tergali mencapai Rp 327 triliun. Untuk lebih bisa menggali potensi zakat, Baznas akan membuat terobosan dan inovasi di tahun 2022.

Baca Juga

"Kita akan melakukan terobosan dan inovasi di bidang penguatan kelembagaan dulu, kemudian digitalisasi, kita juga akan minta fatwa-fatwa yang terkait dengan bagaimana memperoleh zakat yang besar dari orang orang yang memang sudah mampu (wajib) untuk melaksanakan zakat," kata Kiai Noor kepada Republika usai Seminar Outlook Zakat Indonesia 2022 di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (18/1/2022).

Ia mengatakan, Baznas juga akan terus mengikuti perkembangan zaman. Selain itu, Baznas akan melakukan pendekatan-pendekatan ke berbagai pihak. Misalnya pendekatan ke publik figur atau you tuber yang sukses.  

Ia menegaskan, jangan sampai ada seorang you tuber yang cukup berhasil, kemudian bertanya-tanya bagaimana cara melakukan zakat yang benar sebagai you tuber yang berhasil. Jangan sampai ada orang-orang yang berhasil secara finansial tapi tidak tahu bagaimana berzakat.

"Jangan sampai ada yang merasa tidak tahu tentang itu (bagaimana berzakat) kalau mereka tidak tahu soal itu (zakat) kami (Baznas) yang berdosa, oleh karena itu kita akan melakukan pendekatan-pendekatan," ujarnya.

Kiai Noor bersyukur pengumpulan dana zakat dari tahun 2017 sampai 2021 terus meningkat. Perkembangan Baznas dan pelaporan yang dilakukan Baznas juga semakin membaik dari tahun ke tahun.

Baznas mengkaji kelembagaan dan manajemen, artinya mengkaji mulai dari manajemen perencanaan, pengumpulan zakat, pendistribusian zakat, pengendalian dan pelaporan zakat. Kiai Noor melihat semuanya ada peningkatan.

Ia menambahkan, dalam rangka peningkatan kompetensi amil, disusunlah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Semua peningkatan ini menjadi bukti perkembangan zakat mulai dari awal sampai sekarang sudah cukup bagus."Artinya dari tahun ke tahun, dari 2017 sampai 2021 terus ada peningkatan, tidak pernah turun (pengumpulan zakatnya), selalu saja ada perubahan yang signifikan dalam rangka untuk pelaksanaan zakat itu sendiri," jelas Kiai Noor.

Baznas menyampaikan, pengumpulan zakat di tahun 2021 mencapai Rp 516 Miliar. Di tahun 2020 mencapai Rp 385 Miliar, di tahun 2019 mencapai Rp 281,2 Miliar, di tahun 2018 mencapai Rp 187 Miliar, dan di tahun 2017 mencapai Rp 154 Miliar.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, Prof Kamaruddin Amin, mengatakan, Kemenag menjadi bagian dari ekosistem zakat. Kemenag tentu melakukan langkah strategis untuk mendukung Baznas agar bisa melaksanakan tugasnya semaksimal mungkin.

Ia menerangkan, untuk itu Kemenag mendukung Baznas terutama dari aspek regulasi. "Kemenag sebagai regulator dan pengawas, kita akan melakukan langkah-langkah untuk mendukung pelaksanaan pengumpulan zakat, pendistribusian zakat, pemberdayaan melalui zakat," jelas Kamaruddin.

Ia mengatakan, ekosistem zakat mulai dari amilnya, kelembagaannya, pengawasnya, akan terus Kemenag kuatkan secara regulasi. Supaya semuanya bisa berkontribusi bersama-sama. Untuk mendukung Baznas dan lembaga amil zakat (LAZ) lainnya agar pengumpulan zakatnya semakin besar."Secara kuantitatif dan kualitatif (dikuatkan), kualitatif dari pendistribusian (zakat) dan pemberdayaan (melalui zakat), intinya mentransformasi masyarakat dari lemah menjadi kuat, menjadikan penerima zakat menjadi pemberi zakat," ujar Kamaruddin.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement