REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT – Tukang gorengan berinisial CS yang menyebabkan tewasnya seorang tukang bank keliling atau penagih utang berinisial S di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengatakan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan.
“Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan),” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra saat dikonfirmasi, Selasa (18/1).
Aldo menuturkan, CS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut per Senin (17/1),dengan melakukan pembacokan terhadap S. Dia menyebut, CS sudah tidak dirawat lagi di rumah sakit, sehingga sudah bisa dilakukan penahanan.
“Sudah diamankan di Polsek Ciputat Timur. Yang bersangkutan hanya mengalami luka lecet di tangan kanan dan kiri,” tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Diketahui sebelumnya, seorang penagih utang berinisial S dikabarkan tewas di sebuah rumah milik tukang gorengan berinisial CS di Jalan Sahlan, Serua, Ciputat, Tangsel, Senin (17/1) pagi.
Kejadian itu ditengarai penagihan utang sebesar Rp350 ribu yang dilakukan S terhadap CS. Insiden itu terjadi pada sekira pukul 08.30 WIB saat S hendak menagih utang kepada CS.
Percekcokan terjadi di antara keduanya lantaran CS belum bisa membayar utang, hingga S emosi dan melakukan pemukulan terhadap CS. Lalu keduanya saling melawan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dan parang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari peristiwa saling serang itu, S mengalami luka parah pada bagian leher, dan meninggal dunia di TKP. Sementara CS mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh seperti tangan dan dilarikan ke RS IMC Ciputat.