Polisi Libatkan Empat Saksi Ahli Dalami Kasus Penendangan Sesajen Semeru
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Polisi menangkap laki-laki penendang sajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. | Foto: Tangkapan layar
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, pihaknya melibatkan empat saksi ahli dalam penyidikan kasus penendangan sesajen di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru yang videonya viral beberapa waktu. Dalam kasus, polisi telah menetapkan satu tersangka, HF yang ditangkap di Yogyakarta.
Gatot menyatakan, HF sudah ditahan di rutan Mapolda Jatim. Berkas perkara pun masih terus dilengkapi dengan sejumlah keterangan. Mulai dari keterangan tersangka, saksi, termasuk saksi ahli.
“Penyidik saat ini melakukan pemberkasan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi termasuk saksi ahli,” ujarnya, Selasa (18/1).
Gatot menambahkan, untuk saksi yang telah dimintai keterangan sudah sembilan orang. Rinciannya, lima saksi merupakan warga setempat dan empat saksi ahli. Sedangkan untuk penangguhan penahanan bersangkutan juga tidak ada.
“Saat ini kita fokus ke pelaku HF. Tidak ada rencana untuk dihentikan, karena sampai saat ini juga sudah melakukan pemberkasan,” ujar Gatot.
Terkait pengembangan kasus, Gatot menegaskan masih berlanjut. Penyidik sampai saat ini melakukan pengembangan tentang siapa yang mengambil gambar dan juga masih dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Lumajang.
"Sementara untuk pengunggah video tersebut bisa saja berpotensi tersangka, namun masih dalam proses penyelidikan," kata Gatot.