Selasa 18 Jan 2022 14:59 WIB

RUU TPKS Ditargetkan Selesai Dibahas Satu Masa Sidang DPR

Hanya fraksi PKS yang menolak RUU TPKS jadi inisiatif DPR karena tak melarang zina.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR, serta pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR, serta pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU usulan inisiatif DPR Selasa (18/1/2022). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, menargetkan pembahasan RUU TPKS bisa selesai dalam satu masa sidang.

"Kami berusaha satu masa sidang kelar, masa sidang ini kan sampai 18 Februari kalau surpresnya cepat turun itu bisa kita bahas," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga

Politikus Partai Nasdem ini berharap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS tidak banyak mengalami perubahan secara substansial. Dirinya memprediksi RUU TPKS paling lama selesai dua masa sidang. "Kecuali pimpinan memberikan restu itu dibahas di masa reses itu akan berbeda lagi itu akan bisa lebih cepat," ujarnya.

Permintaan tersebut lantaran RUU TPKS diklaim urgen untuk segera disahkan. Ketua Panja RUU TPKS itu berharap pembahasan RUU TPKS diperkenankan dibahas selama masa reses untuk mempercepat proses pembahasan. "Kalau RUU lain bisa cepat kenapa RUU ini (RUU TPKS) tidak bisa cepat gitu," tutur Willy.

DPR saat ini masih menunggu surpres dari pemerintah. Ia berharap presiden bisa segera mengirimkan surpresnya ke DPR. "Kita berharap sekarang kan hari Selasa kalau ini dikirim ya paling maksimal Jumat sudah turun surpres lah," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement