Selasa 18 Jan 2022 15:36 WIB

Suharso: Pembiayaan Ibu Kota Baru tak Bebani Anak Cucu ke Depan

Suharso mengatakan, pembangunan IKN dilakukan bertahap, tak seperti lampu aladin.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa bersama Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa bersama Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Ia pun meyakinkan bahwa pembangunan IKN ini tidak akan memberatkan anak cucu bangsa.

Karena, pembiayaan sudah diperhitungkan dengan teliti Bapenas dan  Kementerian Keuangan. "Jurus-jurusnya tentu akan berbeda dan visi bisnis pemerintah tentu tajam untuk ini. Kita tentu tidak serta merata akan memberatkan anak cucu kita ke depan, sama sekali tidak," ujar Suharso di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1)

Baca Juga

Ia pun menekankan bahwa bahwa pembangunan ibu kota dilakukan secara bertahap. Sehingga tidak serta merta langsung jadi seperti lampu aladin. "Tentu saja membangun kota ini tak seperti lampu Aladin, langsung set jadi. Namanya juga sebuah perencanaan dan perencanaan ini tentu ada tahapannya dan tahapannya harus dilakukan dengan disiplin," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Pemerintah, kata Suharso, juga sudah membuat perencanaan yang detail dan komprehensif dalam pembangunan ibu kota negara. Jika tidak, tentu pemerintah Presiden Joko Widodo tak berani mengambil langkah mengajukan RUU tersebut.

"Perencanaan tanpa dilaksanakan dengan disiplin pasti yang terjadi akan amorf, tidak berbentuk, dan kemudian menjadi tidak nyaman. Kota ini disusun dengan rencana yang luar biasa dan kita benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara teknokratik," ujar Suharso.

Diketahui, DPR mengambil keputusan tingkat II terhadap RUU IKN untuk menetapkannya menjadi undang-undang. Penetapan dilakulan dalam forum rapat paripurna Masa Persidangan III tahun sidang 2021-2022 pada Selasa (18/1).

"Apakah rancangan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani dijawab setuju oleh legislator peserta rapat paripurna, Selasa (18/1).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement