Ini Alasan Kapolda Murka dan Mencopot AKP Eko Marudin
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ini Alasan Kapolda Murka dan Mencopot AKP Eko Marudin. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy. | Foto: Dok Polda Jateng
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Terungkap, apa yang membuat Kapolda Jawa Tengah murka, hingga mencopot Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin dari jabatannya.
Oknum perwira pertama Polri tersebut, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi, yang dilakukan terhadap masyarakat (pelapor) yang sedang membutuhkan pelayanan kepolisian.
Secara kronologis, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, awal mula persoalannya terjadi pada tanggal 26 Desember 2021 lalu.
Berawal dari kasus 303 (tindak pidana perjudian) yang sedang ditangani oleh Polres Boyolali. "Kebetulan juga oleh AKP Eko Marudin yang menangani," jelasnya di Semarang, Selasa (18/1).
Kemudian, lanjutnya, ada salah satu isteri dari seorang penjual Cap Jikia yang ditangani mengaku ditelepon oleh orang yang mengaku sebagai oknum anggota Polres Boyolali.
Karena ditelpon dan terkait dengan kasus suaminya sedang ditangani Polres Boyolali, kemudian hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Rupanya yang bersangkutan diduga dibawa oleh oknum yang mengaku anggota Polri, kemudian dibawa ke sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Apa yang terjadi di hotel tersebut, masih kata Iqbal, saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah. Yang jelas–setelah dibawa ke Bandungan-- mengadu ke Polres Boyolali.
Pada saat menyampaikan pengaduan itulah, terjadi pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh oknum kasatreskrim terhadap ibu yang dimaksud.
“Yakni, berupa ucapan yang kurang pantas yang dilakukan oleh Kasatreskrim, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas berupa pencopotan dari jabatan dan hari ini juga sudah ditandatangani oleh kapolda Jawa Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, lanjut Iqbal, empat oknum anggota lainnya masih menjalani pemeriksaan Bid Propam dan berstatus sebagai saksi.
Tidak menutup kemungkinan statusnya juga akan berubah. “Jika memang ditemukan unsur pelanggaran kode etik seperti yang dilaporkan, tentu juga akan diberikan tindakan tegas,” tambahnya.