Selasa 18 Jan 2022 15:53 WIB

Dewas KPK Terima Laporan Lain Terkait Lili Pintauli

Dewas KPK sudah bertolak ke Medan periksan laporan tentang Lili Pintauli.

Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dewan Pengawas KPK kembali menerima laporan terkait Lili Pintauli Siregar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dewan Pengawas KPK kembali menerima laporan terkait Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menerima laporan terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dewas menyatakan laporan baru tersebut masih dalam penyelidikan.

"Memang ada satu laporan lagi tentang beliau yang disampaikan, ya kami terima juga," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Selasa (18/1/2022). Kendati demikian, ia tidak mengungkapkan siapa pihak yang kembali melaporkan Lili dan juga detil dari laporan tersebut.

Baca Juga

Tumpak menyatakan laporan tersebut saat ini masih diselidiki dan dewas juga telah mendatangi beberapa lokasi. Namun, kata dia, dewas belum menemukan bukti.

"Itu sedang kami lakukan penyelidikan, tetapi itu pun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu. Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," ujar Tumpak.

Sebelumnya, Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b, yaitu mengenai menyalahgunakan jabatan dan pengaruh serta Pasal 4 ayat 2 huruf a, yaitu mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi. Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.

Lili dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan saudara Lili. Ia juga menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan "Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil" dan dijawab Syahrial "itu perkara lama Bu, tolong dibantulah", lalu Lili menjawab "Banyak berdoalah kau".

Lili bahkan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya. Lili juga tidak menceritakan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّتِيْ نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ اَنْكَاثًاۗ تَتَّخِذُوْنَ اَيْمَانَكُمْ دَخَلًا ۢ بَيْنَكُمْ اَنْ تَكُوْنَ اُمَّةٌ هِيَ اَرْبٰى مِنْ اُمَّةٍ ۗاِنَّمَا يَبْلُوْكُمُ اللّٰهُ بِهٖۗ وَلَيُبَيِّنَنَّ لَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ مَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَ
Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. Kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Allah hanya menguji kamu dengan hal itu, dan pasti pada hari Kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.

(QS. An-Nahl ayat 92)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement