REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengakui telah menerima 33 pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik pengawai lembaga antirasuah. Dari angka tersebut, sebanyak 25 laporan telah diselesaikan Dewas.
"Nah, dari 33 dugaan ini yang telah diselesaikan sebanyak 25 atau 75,76 persen," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Albertina melanjutkan, dari 25 laporan yang diselesaikan, tujuh diantaranya telah dilanjutkan ke sidang etik. Dia melanjutkan, sedangkan 18 laporan sisanya tidak dilanjutkan ke sidang etik. Kemudian yang masih ada delapan yang sedang dalam proses penyelesaian atau 24,24 persen.
Dia mengatakan, banyaknya laporan dugaan pelanggaran etik yang masih di proses di Dewas KPK disebabkan kurangnya bukti-bukti. Dia melanjutkan, kondisin itu membuat Dewas memerlukan tambahan waktu guna memproses laporan tersebut.
Albertina memastikan kalau semua laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti Dewas KPK. Namun, dia melanjutkan, waktu penyelesaian perkara akan bergantung pada kelengkapan alat bukti
Dia mengungkapkan, pencarian bukti dugaan pelanggaran etik relatif sulit didapat. Albertina menjelaskan, hal tersebut mengingat pencarian bukti yang dilakukan Dewas bergantung pada kerelaan saksi dalam memberikan keterangan.
"Kadang-kadang laporan yang masuk itu hanya pemberitaan di media saja tidak ada bukti sama sekali. Nah ini tentu saja kami memerlukan waktu yang cukup untuk mencari bukti-bukti mengenai laporan itu," katanya.
Di sisi lain, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, tidak akan menindaklanjuti perkara Lili Pintauli siregar. Wakil Ketua KPK itu terus disebut dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
"Ibu Lili Pintauli sudah kami sidiangkan dalam pelanggaran etiknya, sekarang disebut dalam persidangan, kami belum melihat ada perbedaan apa," kata Tumpak di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Dia mengatakan, pelanggaran etik Lili telah diputus oleh dewas. Kesaksian yang disampaikan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin terkait Lili juga sama dengan sidang pelanggaran etik yang telah diputus Dewas beberapa waktu lalu.
"Karena kasusnya itu juga yang diceritakan penyidik Robin, bahwa dia (Lili) bertemu dengan Syahrial, dia menunjuk seorang pengacara, itu sudah kami sidangkan," katanya.
Dia mengatakan, Dewas baru akan menindak Lili jika ada dugaan pelanggaran etik yang lain. "Tapi kalo yang di persidangan itu juga barangnya, tak ada bedanya, nggak ada yang baru. Nah kalo ada yang baru tentu akan kami lakukan," katanya