Selasa 18 Jan 2022 16:15 WIB

Dewas KPK Akui Terima 33 Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik

Dewas mengaku terkadang laporan yang masuk hanya pemberitaan di media saja.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), didampingi Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono (kiri), Syamsuddin Haris (kedua kiri), Albertina Ho (kedua kanan) dan Indriyanto Seno Adji (kanan) berfoto bersama saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Laporan AkhirTahun Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 238 surat pengaduan selama 2021 dan menerima sekitar 238 pengaduan terkait kerja KPK
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), didampingi Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono (kiri), Syamsuddin Haris (kedua kiri), Albertina Ho (kedua kanan) dan Indriyanto Seno Adji (kanan) berfoto bersama saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Laporan AkhirTahun Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 238 surat pengaduan selama 2021 dan menerima sekitar 238 pengaduan terkait kerja KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengakui telah menerima 33 pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik pengawai lembaga antirasuah. Dari angka tersebut, sebanyak 25 laporan telah diselesaikan Dewas.

"Nah, dari 33 dugaan ini yang telah diselesaikan sebanyak 25 atau 75,76 persen," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga

Albertina melanjutkan, dari 25 laporan yang diselesaikan, tujuh diantaranya telah dilanjutkan ke sidang etik. Dia melanjutkan, sedangkan 18 laporan sisanya tidak dilanjutkan ke sidang etik. Kemudian yang masih ada delapan yang sedang dalam proses penyelesaian atau 24,24 persen.

Dia mengatakan, banyaknya laporan dugaan pelanggaran etik yang masih di proses di Dewas KPK disebabkan kurangnya bukti-bukti. Dia melanjutkan, kondisin itu membuat Dewas memerlukan tambahan waktu guna memproses laporan tersebut.

Albertina memastikan kalau semua laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti Dewas KPK. Namun, dia melanjutkan, waktu penyelesaian perkara akan bergantung pada kelengkapan alat bukti

Dia mengungkapkan, pencarian bukti dugaan pelanggaran etik relatif sulit didapat. Albertina menjelaskan, hal tersebut mengingat pencarian bukti yang dilakukan Dewas bergantung pada kerelaan saksi dalam memberikan keterangan.

"Kadang-kadang laporan yang masuk itu hanya pemberitaan di media saja tidak ada bukti sama sekali. Nah ini tentu saja kami memerlukan waktu yang cukup untuk mencari bukti-bukti mengenai laporan itu," katanya.

Di sisi lain, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, tidak akan menindaklanjuti perkara Lili Pintauli siregar. Wakil Ketua KPK itu terus disebut dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

"Ibu Lili Pintauli sudah kami sidiangkan dalam pelanggaran etiknya, sekarang disebut dalam persidangan, kami belum melihat ada perbedaan apa," kata Tumpak di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Dia mengatakan, pelanggaran etik Lili telah diputus oleh dewas. Kesaksian yang disampaikan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin terkait Lili juga sama dengan sidang pelanggaran etik yang telah diputus Dewas beberapa waktu lalu.

"Karena kasusnya itu juga yang diceritakan penyidik Robin, bahwa dia (Lili) bertemu dengan Syahrial, dia menunjuk seorang pengacara, itu sudah kami sidangkan," katanya.

Dia mengatakan, Dewas baru akan menindak Lili jika ada dugaan pelanggaran etik yang lain. "Tapi kalo yang di persidangan itu juga barangnya, tak ada bedanya, nggak ada yang baru. Nah kalo ada yang baru tentu akan kami lakukan," katanya

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement