REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan komentar terkait desain Ibu Kota Negara. Ridwan Kamil mengatakan, sebagai seorang arsitek, dia berpendapat, kalau pemilihan desain Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur itu sepenuhnya adalah mengenai persetujuan Presiden RI Joko Widodo.
"Desain ibu kota, desain itu subjektif ya. Selama presidennya suka, ya terserah presiden sebenarnya. Karena tidak ada di wilayah kita untuk komentari. Jadi, per hari ini presidennya suka dengan desain yang ada, kita apresiasi karena itu peristiwa bersejarah," ujar Ridwan Kamil, yang akrab disapa Emil, Selasa (18/1/2022).
Emil mengatakan, selama ini ibu kota selalu dibangun berdasarkan sudut pandang dan keinginan seorang presiden, sejak Ir Sukarno menjabat sebagai presiden pertama. "Jadi, Jakarta hari ini seleranya Bung Karno. Enggak perlu dipertanyakan kenapa Istiqlal bentuknya begitu, Monas begitu, karena itu selera pemimpin pada zamannya," katanya.
Emil menilai, hal yang terpenting mengenai sebuah Ibu Kota adalah bisa membanggakan masyarakatnya. Mengenai perpindahannya pun harus diterima dengan baik, tinggal yang dibahas adalah nasib Jakarta ke depannya.
"Karena kita sudah memutuskan secara resmi Ibu kota Indonesia kan pindah. Yang harus ditanyakan justru Jakarta, setelah ditinggal, jadi apa. Judulnya itu dia juga belum pernah dibahas," katanya.
Perlu diketahui, keputusan pemerintah menetapkan "Nusantara" sebagai nama ibu kota negara baru yang terletak di Kalimantan Timur mendapat respons beragam dari anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus berlanjut. Pemerintah terus menggodok konsep dan landasan hukum proyek tersebut. Desain ibu kota negara baru juga terus dimatangkan.
Rencananya, konsep pemerintah daerah khusus akan diterapkan di ibu kota negara baru. Dengan konsep tersebut, IKN bakal dipimpin oleh kepala otorita yang berkedudukan setingkat menteri. Konsep ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).