REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyoroti pengambilan keputusan tingkat satu Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Menurut dia, RUU yang baru diselesaikan pada Selasa (18/1) dini hari itu akan ditindaklanjuti dengan status Jakarta ke depannya.
“Kami mengikuti apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Pusat bersama DPR terkait dengan IKN,” kata Riza ketika ditemui di Balai Kota, Selasa (18/1/2022).
Dia menambahkan, meski Jakarta tidak akan menjadi ibu kota lagi, pencapaian dan target yang sama akan tetap dilakukan. Menurut Riza, Jakarta akan tetap diupayakan menjadi kota yang baik, nyaman dan aman.
"Kita berusaha Jakarta akan menjadi pusat perekonomian perdagangan di Indonesia,” lanjut dia.
Tak sampai di sana, Jakarta, kata dia, juga akan menjadi pusat pendidikan dan pusat kesehatan. Selain, keunggulan-keunggulan lainnya yang akan diupayakan Jakarta ke depannya.
“Ini sedang kita godok, sedang kita rumuskan. Pak Gubernur juga sudah minta dilibatkan para pakar untuk merumuskan bersama,” katanya.
Ketua DPD Gerindra DKI itu menambahkan, meski ibu kota pindah ke Kalimantan Timur, proses transisi diklaimnya akan berjalan aman. Karena itu, kata dia, pihaknya membutuhkan bantuan dari semua pihak.
Sebelumnya, panitia khusus (pansus) bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU IKN. Pengambilan keputusan tingkat I dilakukan pada Selasa (18/1/2022) pukul 03.16 WIB.
"Saya meminta persetujuan pada semua, apakah rancangan undang-undang ini, dapat kita setujui dan dapat kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II, apakah dapat disetujui?" tanya Ketua pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan dijawab setuju oleh anggota Pansus, Selasa dini hari.