REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program KUA Percontohan Ekonomi Umat yang diinisiasi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan semata. Demikian disampaikan Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat Wakaf, Kemenag Wida Sukmawati di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Wida menyampaikan, dalam satu kelompok penerima manfaat terdapat tata tertib yang berlaku bagi seluruh anggotanya dalam menjalankan program percontohan ekonomi umat ini. Salah satunya, mereka harus menyisihkan hasil penjualan untuk kas kelompok.
"Kas kelompok itu akan digunakan sebagai modal untuk membantu para pelaku usaha yang lain. Hal ini juga sebagai bagian dari edukasi mengenai pentingnya berzakat kepada mereka," lanjutnya.
Wida berharap, para penerima manfaat di 11 lokasi KUA mampu membagikan ilmu yang didapatkan dari pendampingan dan pelatihan oleh para Penyuluh dan LAZ kepada pelaku usaha lainnya di lingkungan sekitar.
"Intinya dari 10 penerima manfaat ini, nanti diharapkan akan melahirkan pengusaha baru. Karena selama tga tahun ini, mereka terus kita dampingi hingga usahanya dapat berkembang," terang Wida.
Sebagai informasi, program KUA Percontohan Ekonomi Umat merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Agama yakni revitalisasi KUA. Saat ini, terdapat 11 KUA yang telah menjalankan program tersebut, yakni KUA Matangkuli, Aceh Utara, Aceh; KUA Gunung Toar, Kuantan Singingi, Riau; KUA Sematang Borang, Palembang, Sumatera Selatan; KUA Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung; KUA Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta; KUA Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat; KUA Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur; KUA Banjarnegara, Banjarnegara, Jawa Tengah; KUA Sewon, Bantul, Yogyakarta; KUA Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan KUA Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.