Selasa 18 Jan 2022 17:53 WIB

RUU IKN Disahkan, Mungkinkah DKI Jakarta Bertahan dengan Kekhususannya?

Pemprov DKI Jakarta sedang mencari rumusan ideal terkait statusnya.

Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan menimbulkan situasi baru terhadap status DKI Jakarta. Jakarta ditargetkan tetap menjadi pusat perekonomian di Indonesia, serta menjadi pusat pendidikan dan pusat kesehatan, maupun menjadi pusat seni budaya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan menimbulkan situasi baru terhadap status DKI Jakarta. Jakarta ditargetkan tetap menjadi pusat perekonomian di Indonesia, serta menjadi pusat pendidikan dan pusat kesehatan, maupun menjadi pusat seni budaya.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Antara

Ketuk palu terhadap Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) membuat pertanyaan tentang nasib DKI Jakarta muncul. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengusulkan Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususannya setelah nanti ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.

Baca Juga

"Kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu. Usulan tersebut akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Keistimewaan DKI Jakarta," kata Ahmad Riza Patria, Selasa (18/1/2022). Menurut Riza Patria, nantinya setelah undang-undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan, tahapan berikutnya berikutnya akan merevisi UU tentang Keistimewaan DKI Jakarta.

Terkait status kekhususan DKI Jakarta itu, Pemprov akan terus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Presiden RI. Pemprov juga melibatkan para pakar dan stakeholder untuk merumuskan posisi Jakarta ke depan.

"Ini sedang kami rumuskan," kata Riza. Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah melibatkan para pakar untuk bersama-sama merumuskan posisi ideal Jakarta ke depan. Riza meyakini, Jakarta akan tetap menjadi pusat berbagai kegiatan masyarakat di antaranya perdagangan hingga seni budaya.

"Jakarta akan menjadi pusat perekonomian di Indonesia, serta menjadi pusat pendidikan dan pusat kesehatan, maupun menjadi pusat seni budaya dan sebagainya," ucap Riza. Di sisi lain, lanjut dia, pembangunan di Jakarta tetap akan berlanjut meski IKN akan pindah ke Kalimantan Timur dengan nama Nusantara.

"Pembangunan di Jakarta tetap berlanjut, program yang ada tidak kami kurangi karena memang beban Jakarta masih tetap besar, dan proses pemindahan tidak serta merta langsung begitu saja, tapi butuh waktu dan proses yang lama," imbuh Riza.

Upaya mempercantik Jakarta sekaligus memastikan integrasi transportasi di DKI akan tetap dilakukan. Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus melakukan penanganan banjir. "Kami akan terus mempercantik, memperindah dan memastikan moda transportasinya semakin baik, semakin terintegrasi. Kami akan terus atasi pengendalian banjir dan Jakarta akan menjadi kota yang membanggakan," imbuh dia.

Dini hari tadi DPR RI menyetujui RUU IKN menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022. Nasib DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, status Jakarta akan berubah setelah disahkannya RUU IKN. Menurutnya, status Jakarta harus diatur lewat undang-undang baru.

"Harus undang-undang baru, perubahan statusnya harus undang-undang baru. Itu tadi terserah siapa yang mengusulkan," ujar Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Ia menjelaskan, mayoritas anggota Pansus mengusulkan agar Jakarta tetap memiliki kekhususan setelah sahnya RUU IKN sebagai undang-undang. Pasalnya, Jakarta dinilai memiliki kontribusi besar untuk Indonesia selama menjadi ibu kota negara.

"Sudah mapan sudah establish, jadi infrastrukturnya sudah memadai, semua fasilitasnya ada. Jadi saya kira itu harus nanti diatur dalam perubahan undang-undang kekhususannya harus tetap gitu," ujar Doli.

Dalam RUU IKN, tercantum aturan mengenai pengalihan status DKI Jakarta kepada ibu kota negara yang baru, yakni Nusantara. Ada dalam Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi, "Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara".

Adapun dalam Pasal 39 menjelaskan, kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara tepat berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dengan keputusan Presiden. "Nanti kita lihat apa, siapa yang mengambil inisiatif, apakah pemerintah atau DPR. Mungkin akan kita bicarakan dengan kami di Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, DKI kalau buat ibu kota baru gimana statusnya," ujar Doli.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sekaligus Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati menjelaskan, peralihan status DKI Jakarta sudah diatur dalam UU IKN. Adapun terkait peralihan status DKI yang ada di Jakarta, pemerintah provinsi itu disebut telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut mengusulkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi UU 29/2007. Beberapa di antaranya adalah peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, dan satu level pemerintahan di provinsi. "Dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning, dan transportasi," ujar Diani.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement