Selasa 18 Jan 2022 18:21 WIB

Kapolri Belum Bisa Tunaikan Janjinya untuk 44 Eks Pegawai KPK

Pembentukan Kortas Tipikor untuk tampung eks pegawai KPK di Polri masih berproses.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti upacara penyerahan keputusan kapolri tentang pengangkatan pegawai negeri sipil polri tahun 2021 di di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12). Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti upacara penyerahan keputusan kapolri tentang pengangkatan pegawai negeri sipil polri tahun 2021 di di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12). Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk divisi baru Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas) di Mabes Polri untuk menampung 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat teralisasi. Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk sementara 44 mantan pegawai KPK yang ditampung menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) Polri itu, bekerja di Mabes Polri sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi.

“Untuk rencana pembentukan Kortas (Tipikor) masih terus berproses,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Ramadhan mengatakan, Novel Baswedan dan kawan-kawan, untuk sementara dibebankan tugas di Polri untuk memperkuat lini dan peran pencegahan korupsi.

Baca Juga

“Terkait eks KPK yang sudah menjadi ASN Polri sudah bekerja, dan ditugaskan di divisi pencegahan korupsi,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menerangkan, sejak dilantik menjadi ASN Polri, 44 eks KPK tersebut, sudah mendapatkan mandat tugas dari Kapolri. Kata dia, sementara ini, ada tiga tugas yang dibebankan di divisi pencegahan. Yakni, melakukan deteksi praktik korupsi, dan melakukan pencegahan agar aksi kejahatan tersebut tak dapat terealisasi. Serta kegiatan monitoring dalam misi pemberantasan korupsi.

“Saat ini, tugas-tugas tersebut dengan berkoordinasi bersama beberapa kementerian, dan lembaga negara,” ujar Ramadhan. Adapun target dari divisi pencegahan korupsi tersebut, kata Ramadhan, meminta agar para eks KPK tersebut, dapat melakukan peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), dan pemulihan pendapatan negara, serta mengawasi prgram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Semula Kapolri, dalam janjinya kepada 44 eks KPK akan mengubah struktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri dengan membentuk Kortas Tipikor. Divisi baru tersebut, dengan memberikan tempat kepada 44 eks KPK itu, setelah dilantik menjadi ASN Polri. Jenderal Sigit, mengatakan, pembentukan Kortas Tipikor tersebut lantaran percaya dengan kiprah Novel Baswedan dalam misi peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri untuk pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement