REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi melaksanakan kegiatan Deklarasi Janji Kinerja 2022 pada Selasa (18/1/2022). Langkah tersebut menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan Deklarasi Janji Kinerja di tingkat pusat yaitu Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 6 Januari 2022 di Graha Pengayoman.
"Kami melaksanakan deklarasi janji kinerja dengan konsep apel pagi seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Sukabumi," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar, yang memimpin deklarasi.
Dia mengatakan, pelaksanaan deklarasi janji kinerja tahun 2022 ini bertemakan "Kita tingkatkan kinerja Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia semakin pasti dan berakhlak mendukung pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural".
Christo mengatakan, ada pun isi dari deklarasi janji kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022, yakni pertama, menjaga kesehatan, sehingga berkinerja secara produktif. Selanjutnya, melaksanakan perjanjian kinerja secara berkualitas dan akuntabel.
Selain itu, kata Chsrito, menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisasi risiko. "Janji kinerja ini akan kami laksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab," ungkap dia.
Pada momen itu, juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja, dan penandatanganan komitmen pelaksanaan pembangunan zona integritas WBK WBBM tahun 2022. "Saya meminta kepada seluruh jajaran untuk terus menjaga diri agar bisa sehat jasmani dan rohani melalui pola hidup sehat, laksanakan janji kinerja yang telah dideklarasikan bersama," ujar Christo.
Dia menuturkan, pegawai lapas harus mempedomani kebijakan yang telah digariskan pemerintah, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM diharapkan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu, hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak adanya penyimpangan, serta pahami dan implementasikan tata nilai pasti dan berakhlak, antisipasi, dan mitigasi terhadap faktor resiko pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Christo pun menyampaikan bahwa petugas harus melaksanakan tugas sesuai SOP "Back To Basic". Di antaranya dengan meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Lapas Kelas IIB Sukabumi.