REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang terhadap terdakwa Didit Wijayanto Wijaya. Tanggal yang ditetapkan untuk sidang perdana yakni pada Selasa (25/1/2022) mendatang.
Pengadilan juga memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadapkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim ketua juga telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2022 terhadap terdakwa untuk dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak melalui siaran persnya, Selasa (18/1/2022).
Sebagai informasi, terdakwa selaku pengacara yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi telah menganjurkan atau memengaruhi dan mengarahkan tujuh orang itu yang terkait dengan Perkara dugaan tindak Pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi pada saat diperiksa oleh Tim Penyidik.
Dengan alasan, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.