Selasa 18 Jan 2022 19:19 WIB

Dewas Ungkap Dugaan Kasus Etik Baru Lili Pintauli Siregar

Dewas KPK bakal membeberkan hasil temuannya jika penyelidikan sudah rampung.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar kembali berurusan dengan dugaan pelanggaran etik. (Foto: Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, kiri)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar kembali berurusan dengan dugaan pelanggaran etik. (Foto: Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar kembali berurusan dengan dugaan pelanggaran etik. Dewas mengaku sedang mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

"Memang ada satu laporan lagi tentang beliau (Lili Pintauli) yang disampaikan dan itu sudah kami terima," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa (18/1).

Baca Juga

Kendati demikian, dia tidak mengungkapkan secara jelas dugaan pelanggaran etik dimaksud. Dia mengatakan, Dewas saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat.

"Sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya tapi kami belum menemukan bukti tentang perbuatan itu," katanya.

Tumpak meminta masyarakat bersabar sambil menunggi Dewas KPK melakukan pengusutan dugaan pelanggaran tersebut. Dia melanjutkan, Dewas KPK bakal membeberkan hasil temuannya jika penyelidikan sudah rampung.

"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," kata Tumpak lagi.

Seperti diketahui, Dewas sebelumnya telah memutus bersalah Lili Pintauli Siregar berkenaan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Lili dinilai telah menyalah gunakan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili telah berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. Alih-alih diberhentikan, Lili Pintauli hanya diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement