REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan program bantuan peningkatan kapasitas layanan perpustakaan di masjid tahun 2022. Program ini meliputi peningkatan kapasitas sarana prasarana dan literasi keagamaan di perpustakaan masjid.
Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Ismail Fahmi mengatakan, pada 2022 jumlah penerima bantuan sebanyak 38 masjid. Jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya yang mencapai 34 masjid.
"Tahun ini akan ada 38 masjid yang menerima bantuan. Ini tahun kedua setelah 2021 kemarin ada 34 masjid. Nantinya masing-masing masjid akan menerima bantuan untuk meningkatkan kapasitas perpustakaan mereka," kata Ismail melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (18/1/2022).
Ia mengatakan, penerimaan proposal bantuan akan dibuka mulai dari 17 Januari sampai 30 April 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Sesuai yang tertulis dalam poin empat pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. B-1/Dt.III.I/HM.00/01/2022.
Koordinator Fungsi Kepustakaan Islam Kemenag, Abdullah Alkholis, menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak masjid sebelum menyerahkan proposal bantuan. Salah satunya masjid tersebut harus memiliki ID Sistem Informasi Masjid (Simas) dan terdata di Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski).
Ia menambahkan, selain dua syarat itu, masjid tersebut juga harus memiliki susunan pengurus perpustakaan, memiliki ruang perpustakaan, terdapat layanan perpustakaan masjid, serta memiliki rekening bank atas nama perpustakaan masjid tersebut.
“Ada syarat lainnya, yaitu perpustakaan masjid ini belum menerima bantuan serupa selama setahun terakhir ini," ujar Alkholis.
Ia menerangkan, proposal yang mesti dilengkapi meliputi, surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam Kemenag, surat rekomendasi dari Kemenag kabupaten/ kota atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Juga melampirkan fotokopi surat keputusan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditandatangani ketua pengurus atau takmir masjid.
"Dan melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perpustakaan masjid, serta dilengkapi dengan foto-foto ruangan perpustakaan masjid yang mengajukan bantuan. Terakhir, cantumkan fotokopi buku rekening atas nama perpustakaan masjid," jelasnya.
Alkholis menerangkan, proposal bantuan dikirimkan melalui aplikasi Elipski. Pengajuan bantuan secara daring dapat dipandu oleh operator Elipski di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memudahkan informasi dan koordinasi. Masyarakat bisa mengaksesnya di laman Elipski.
"Proposal yang masuk tahun sebelumnya tetapi belum menerima bantuan, akan menjadi usulan permohonan pada tahun berikutnya. Jadi masjid yang tahun sebelumnya telah mendapatkan bantuan, tahun ini tidak bisa mengajukan proposal lagi," kata Alkholis.