REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14 ribu per liter untuk semua jenis kemasan mulai Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk tidak panic buying atau melakukan pembelian secara berlebihan.
"Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat," kata Lutfi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Lutfi mengatakan, pemerintah akan menyiapkan minyak goreng sebanyak 250 juta liter per bulan. Penyediaan itu akan dilakukan selama enam bulan sehingga total menjadi 1,5 miliar liter.
Adapun kebijakan satu harga dapat diberlakukan karena pemerintah mensubsidi harga. Lutfi mengatakan telah disiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang bersumber dari dana pungutan ekspor sawit di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menurut Lutfi, pemerintah telah melakukan sosialiasi kebijakan tersebut kepada para produsen dan toko ritel modern. Pihaknya pun mengapresiasi 34 produsen minyak goreng yang telah menyampaikan komitmennya kepada pemerintah untuk berpartisipasi dalam program tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, menjelaskan, pasokan minyak goreng yang tersedia di toko ritel modern hingga Selasa (18/1/2022) otomatis harus berubah menjadi Rp 14 ribu mulai Rabu (19/1/2022).
Saat ini, ia menuturkan, pemerintah sedang berkoordinasi dengan pelaku ritel modern terkait mekanisme penggantian selisih harga untuk pasokan tersebut. "Mekanisme administras penagihan selisih harga yang akan diganti pemerintah sedang dibicarakan saat ini sehingga ritel modern bisa segera memulainya," kata dia.