Selasa 18 Jan 2022 21:55 WIB

In Picture: Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil

Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat menunggu waktu sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat menunggu waktu sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat keluar dari ruangan saat jeda sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement