Selasa 18 Jan 2022 22:10 WIB

28 Nelayan Aceh Bebas dari Penjara Thailand Berkat Ampunan Raja

28 WNI nelayan Aceh akan dipulangkan

Red: Nur Aini
Perahu nelayan ilustrasi
Foto: ANTARA/AMPELSA
Perahu nelayan ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Sebanyak 28 nelayan Aceh telah dibebaskan pengadilan Provinsi Phuket Thailand, setelah menerima pengampunan kerajaan pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada 2021.

"Sebanyak28 nelayan Aceh ini dibebaskan atas dasar pemberian pengampunan kerajaan pada ulang tahun YM Raja Rama X 2021," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga

Miftach mengatakan, dari informasi yang diterima, pembebasan terhadap 28 nelayan Aceh tersebut disampaikan melalui surat dari kantor Polisi Wichit Phuket Nomor 0023(PK)(13)/307 yang ditujukan kepada KRI Songkhla. Saat ini, kata Miftach, pihak KRI Songkhla tengah berkoordinasi dengan unsur terkait dalam rangka pemulangan ke 28 WNI nelayan tersebut, serta menjadwalkan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP) hingga menyiapkan tiket perjalanan ke Tanah Air.

Miftach menyampaikan, para nelayan tersebut sebelumnya berlayar dengan KM Rizki Laot bernotase 60 GT, kemudian ditangkap oleh aparat keamanan laut Thailand di perairan antara pulau Yai Daan Pulau Phuket di lepas pantai Phang Nga pada 29 April 2021.

Awalnya, kata Miftach, KM Rizki Laot ini diawaki oleh 34 anak buah kapal (ABK). Namun pada saat ditangkap dua di antaranya berhasil melarikan diri menggunakan boat jalur hingga kembali tiba di Aceh.

"Mereka ditangkap otoritas Thailand karena diduga melanggar batas wilayah teritorial laut negara setempat," ujarnya.

Baca: Ibu Kota Negara akan Pindah, Bagaimana Posisi Jakarta?

Selanjutnya, kata Miftach, pada 4 Agustus 2021 pengadilan Thailand membebaskan empat orang nelayan di bawah umur yakni Hidayatullah (17 tahun), Muliadi (18 tahun), Muslim Maulana (18 tahun), dan Jamian (17 tahun). Mereka kemudian dideportasi ke Indonesia.

"Namun pada 6 Agustus 2021, ke 28 nelayan dinyatakan bersalah melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Thailand, dan sekarang semuanya telah mendapatkan pengampunan kerajaan," ujar Miftach.

Baca: Rumah Sakit di Cirebon Diminta Siaga Antisipasi Lonjakan Covid-19 Omicron

Baca: Dibahas 43 Hari, Pansus: Undang-Undang Ibu Kota Negara Ditunggu Investor

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement