Selasa 18 Jan 2022 22:39 WIB

Haris Azhar Dijemput Ketika Belum Mandi dan Selesaikan Enam Jam Pemeriksaan

‘Datanglah kami di tengah hujan. Biar lebih dramatis, gitu bos,’ kata Haris Azhar.

Rep: Ali Mansur, Antara/ Red: Ratna Puspita
Direktur Lokataru Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investas Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (18/1).
Foto: Republika/Ali Mansur
Direktur Lokataru Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investas Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Lokataru Haris Azhar mengatakan, ia dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tidak mendapatkan jawaban terkait alasan pemeriksaan terhadap dirinya dipercepat. Haris sempat menanyakan perihal penjemputan paksa kepada penyidik, tetapi tidak ada penjelasan.

Sedianya, Haris Azhar dan Fatia dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada 7 Februari 2022 pada dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Namun secara tiba-tiba hari ini, sekitar pukul 08.00 WIB, Haris Azhar dijemput penyidik di kantornya yang tak jauh dari kediamannya. 

Baca Juga

Saat dijemput, dia sempat ditunjukan surat perintah kepada penyidik untuk menghadirkan dirinya. Akhirnya ia mengatakan kepada penyidik akan hadir pukul 11.00 WIB.

"Saya sih bukan apa apa, saya itu kecewanya karena saya belum mandi, kira-kira begitu," kata usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).

Namun, Haris Azhar menyebut personel kepolisian yang datang menjemput pada Selasa pagi bersikap sangat profesional dan tidak ada upaya paksa secara fisik. "Jadi meminta untuk hadir. Saya sempat menggoda saya bilang besok. Hari ini kalau boleh, saya bilang jam 10-11 saya hadir. Rupanya sama saya dengan Fatia responsnya, datanglah kami di tengah hujan. Biar lebih dramatis, gitu bos," ujarnya.

Fatia mengatakan, ia dijemput oleh empat sampai enam orang dari Polda Metro Jaya yang mengendarai dua kendaraan roda empat  sekitar pukul 07.30 WIB. Mereka menunjukkan surat untuk pemanggilan paksa untuk pemeriksaan sebagai saksi. 

"Saya menolak. Saya bilang saya akan sendiri yang datang ke sana hari ini pukul 11.00 WIB. Setelah itu, mereka pamit dan tidak jadi membawa paksa, karena dianggap kooperatif," tutur Fatia. 

Baca juga: Dua Kali Absen Pemeriksaan, Haris Azhar Terancam Dipanggil Paksa 

Haris dan Fatia tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.15 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.47 WIB. Dalam pemeriksaan perdana kasus dugaan pencemaran nama baik itu, keduanya dicecar total 37 pertanyaan. 

Haris Azhar mendapatkan sekitar 17 pertanyaan, sedangan Fatia 20 pertanyaan. “Banyak soal akun youtube saya lalu juga soal materi conflict of interest-nya, dari soal riset," ujar Haris Azhar.

Haris Azhar bersama Fatia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tersebut. Kendati demikian, Haris Azhar mengaku belum mengetahui apakah akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak.

"Belum, tetapi kami sampaikan tadi sodorkan beberapa bukti dan juga sejumlah saksi dan juga rekomendasi ahli," ungkap Haris Azhar.

Baca juga: Pengacara Haris Azhar Pertanyakan Itikad Baik dari Luhut 

Dalam pemeriksaan, Fatia mengaku dicecar pertanyaan mengenai akun Youtube yang diduga jadi sarana ujaran kebencian terhadap pelapor. Penyidik juga menanyakan mengenai sumber-sumber riset, data-data terkait dugaan keterlibatan Luhut. 

Padahal, kata dia, hal itu sudah dijelaskan dalam risetnya. "Selain itu mempertanyakan terkait soal metodologi dan lain sebagainya, yang itu tadi sudah dijawab melalui proses pemeriksaan," kata Fatia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes PolAuliansyah Lubis membenarkan soal upaya jemput paksa terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Selasa pagi. Auliansyah mengatakan, langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur karena penyidik menilai alasan yang diberikan untuk tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya adalah tidak wajar.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Auliansyah.

Baca juga: Ridwan Kamil Sarankan Politikus PDIP Arteria Dahlan Minta Maaf ke Masyarakat Sunda 

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian pun melakukan penjemputan kepada Haris dan Fatia sesuai prosedur untuk menghadirkan saksi dalam rangka pemeriksaan. "Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," ujar Auliansyah.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022." Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," ucap Auliansyah.

Saat petugas mendatangi kediaman Haris Azhar dan Fatia, pihak kepolisian terlebih dulu berdialog dengan kedua terlapor itu, kemudian dan Haris-Fatia bersedia mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. "Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11.00 WIB sehingga penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," kata Auliansyah.

Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan. Menurut Auliansyah, sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar. Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement