REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan penambahan data dari korban terdampak bencana alam di Indonesia. Saat ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, perbaikan dilakukan dengan memasukkan data korban Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru.
"Ini lagi proses untuk perbaikan data. Data penambahan dari bencana mungkin seminggu lagi bisa 'fix','" ujar Risma di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Dia mengatakan, korban bencana yang sudah diakomodasi dengan bantuan sosial (bansos) sampai dengan Desember 2021 berjumlah 2.990 orang. Risma mengatakan, hingga saat ini penyintas bencana alam penerima bansos masih dalam penghitungan.
Ia juga melakukan perbaikan data untuk mengeliminasi aparatur sipil negara (ASN) penerima bansos sehingga dapat dialihkan kepada yang lebih membutuhkan. Dia mengatakan perbaikan DTKS tetap merupakan wewenang dari pemerintah daerah, sesuai UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
"Kemudian nanti kita per tanggal 30 pemerintah daerah tidak akan melakukan koreksi, kita anggap benar. Jadi kita akan pangkas gitu. Termasuk yang ASN, duitnya mau dikembalikan," ujar dia.
Kemensos telah menyediakan rekening untuk pengembalian bansos untuk ASN. Dia juga mengatakan verifikasi DTKS juga tidak hanya mengandalkan fitur "usul" dan "sanggah" dari aplikasi Cek Bansos, melainkan dilakukan pemerintah daerah dan tingkat kesejahteraan penerimaan bansos dipantau melalui citra satelit untuk melihat rumah penerima manfaat.
Data hingga Desember 2021 dilaporkan ASN penerima bansos yang datanya dikembalikan ke pemerintah daerah berjumlah 32.568 orang. Total penerima bansos dianggap tidak layak berjumlah 1.100.215 orang.
Sementara melalui data geo-tag yang dinyatakan tidak layak berjumlah 29.137 orang. Selanjutnya data penerima bansos yang layak sebanyak 53.623 orang.
Kemensos juga akan memasukkan kelompok rentan di antaranya lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas penerima Bantuan Pangan Non Tunai PPKM ke data penerima BPNT reguler. Pemindahan tersebut menyesuaikan kebijakan pemerintah untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 2022.