JAKARTA -- Proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN) akan dilakukan secara bertahap hingga 2045. Anggaran pembangunan juga dibagi ke dalam lima tahap yang akan mulai dialokasikan pada tahun ini. Pada Selasa (18/1), DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Pembahasan...
Berita Lainnya