REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, artis Ardhito Pramono akan menjalani asesmen atau rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta pada Selasa (18/1/2022) kemarin. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan asesmen tersebut sesuai dengan permintaan dari keluarga. Maka tersangka Ardhito akan menjalani rangkaian prosedur dari Tim Asesmen Terpadu di BNN DKI Jakarta. Adapun Tim Asesmen Terpadu ini meliputi dari kejaksaan, kedokteran, dan psikiater
"Nanti tim akan meneliti hasilnya gimana, kita akan tunggu hasil dari Tim Asesmen Terpadu. Untuk hasilnya akan keluar kurang lebih maksimal sekitar dua minggu," ungkap Taufik dalam keterangannya, Rabu (19/1).
Sebelumnya, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine. Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1).
Pada saat ditangkap, Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12. Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.