REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Putusan nihil atau tidak ada hukuman penjara kepada terdakwa mantan komisaris PT Trada Alam Sejahtera Heru Hidayat dinilai mengingkari rasa keadilan. Karena itu, Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Rabu (19/1/2022).
Menurut Leonard, Kejagung menilai kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa begitu besar sekitar Rp 39,5 Triliun. Dia merinci kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT Asabri sebesar Rp22,78 Triliun yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara.
"Pada putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, terdakwa (Heru Hidayat) divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT. Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara," katanya.
Leonard mengatakan Kejagung menilai Majelis Hakim tidak konsisten dalam menjatuhi hukuman terdakwa Heru Hidayat. Sebab, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sementara dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara lebih besar senilai Rp22,78 Triliun malah tidak dihukum.
"Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," katanya.