Rabu 19 Jan 2022 10:19 WIB

KSP: Perketat Syarat Perjalanan Luar Negeri untuk Wisata

Pengetatan itu penting untuk menekan laju kasus omicron dari perjalanan luar.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko.
Foto: Dok KSP
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, syarat perjalanan ke luar negeri untuk tujuan wisata perlu diperketat. Hal itu penting sebagai upaya menekan laju kasus Omicron dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

“Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” kata Moeldoko usai rapat koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di gedung Bina Graha Jakarta, dikutip dari siaran resmi KSP, Rabu, (19/1).

Baca Juga

Sebagai informasi, data Kemenkes per 15 Januari 2022 menyebutkan, dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75 persen Omicron berasal dari PPLN. Mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.

Atas dasar tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali mendesak. Menurut Moeldoko, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri. “Praktek di lapangan menunjukan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya,” ujarnya.

Ia mengatakan, rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri akan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau kemanusiaan. “Nanti Ditjen imigrasi akan berkoordinasi dengan KPCPEN, Satgas, dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini,” kata Moeldoko.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement