Rabu 19 Jan 2022 14:02 WIB

Erick Konsolidasikan Zakat BUMN Melalui Baznas

Erick menyebut UU sudah mengatur Baznas sebagai pengelola zakat

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kementerian BUMN.  Erick Thohir mengatakan segala sesuatu harus dikembalikan kepada ahlinya, termasuk soal zakat. Erick menilai perlunya pengelolaan zakat yang terpusat dan dikelola ahlinya yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kementerian BUMN. Erick Thohir mengatakan segala sesuatu harus dikembalikan kepada ahlinya, termasuk soal zakat. Erick menilai perlunya pengelolaan zakat yang terpusat dan dikelola ahlinya yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, segala sesuatu harus dikembalikan kepada ahlinya, termasuk soal zakat. Erick menilai, perlunya pengelolaan zakat yang terpusat dan dikelola ahlinya, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Saya ingin (zakat) dikonsolidasikan kepada ahlinya dari Baznas. Saya tidak mau zakat ini dikelola sendiri-sendiri, yang tidak terlihat hasilnya," ujar Erick saat sosialisasi tentang pengelolaan zakat bersama Baznas di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (18/1).

Erick mengatakan, undang-undang telah mengatur Baznas dalam tupoksinya menjalankan program zakat.

Sebelumnya, Baznas menargetkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dan Dana sosial keagamaan lain (DSKL) secara nasional bisa mencapai Rp 26 triliun pada 2022.  Sementara perolehan pengumpulan ZIS DSKL Nasional pada 2021 mencapai Rp 11,5 triliun. 

Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan data perolehan zakat secara nasional dari Baznas tingkat provinsi/kabupaten/kota dan lembaga amil zakat (LAZ) ini masih terus bertambah karena laporan yang diterima Baznas belum mencapai 100 persen. 

"Untuk 2022, Baznas secara nasional punya target pengumpulan Rp 26 triliun. Adapun metode penghitungan pembagian pengumpulan ZIS-DSKL dilakukan dengan rata-rata dari tiga komponen, yaitu persentase pengumpulan 2019-2020 (rata-rata geometrik), persentase pengumpulan 2020, dan persentase potensi zakat wilayah provinsi," ujar Noor.

Noor menjelaskan, target pengumpulan zakat 2022 pada tingkat OPZ, yaitu Baznas sebesar Rp 760 miliar, Baznas provinsi sebesar Rp 2,12 triliun, Baznas kabupaten/kota sebesar Rp 6,94 triliun, dan LAZ sebesar Rp 16,17 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, ujar Noor, perlu adanya semangat kolaborasi dan kerja sama antara semua pegiat zakat Baznas maupun LAZ se-Indonesia dan ekosistem zakat lainnya untuk mencapai target yang tinggi di tahun depan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement