REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil DKI Jakarta Kamrussamad mengatakan, pemerintah harus memikirkan Jakarta sebagai daerah khusus Ekonomi, bisnis dan keuangan serta sejarah setelah UU Pemindahan (IKN) Ibu Kota negara ditetapkan. Pasalnya, setelah daerah khusus ibu kota dicabut, maka Jakarta akan kembali merujuk kepada Undang-undang Pemerintah Daerah.
Demikian disampaikan Kamrussamad saat Rapat Panitia Khusus DPR bersama pemerintah dan DPD RI yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPR/MPR RI, Selasa (18/01/2022). "Jakarta merupakan sejarah terbentuknya Republik ini, Sang Proklamator Soekarno Hatta memproklamirkan Republik ini di tanah jakarta, serta 7 Presiden Kita di lantik dan di Sumpah di Atas Tanah Jakarta," ucap dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id.
Dikatakannya, Jakarta sudah memiliki infrasktur ekonomi dan keuangan, dengan jumlah 10,96 juta penduduk Jakarta mengharapkan kehidupan yang lebih baik. "Penduduk asli Jakarta sejak zaman Sunda Kelapa, Batavia hingga Djayakarta serta kaum urban selama puluhan tahun mereka tinggal di Jakarta. Mereka mengkhawatirkan jika ibu kota negara di pindahkan, apakah bandara, stasiun, terminal mereka masih akan ramai dikunjungi oleh wisatawan? Serta apakah bus-bus masih terisi dengan penumpang," kata Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta III tersebut.
Setelah daerah khusus ibu kota dicabut, maka Jakarta akan kembali merujuk kepada Undang-undang Pemerintah Daerah. Maka, Kamrussamad menegaskan, pemerintah perlu memikirkan secara khusus untuk Jakarta.
"Kami mengharapkan agar pemerintah sungguh-sungguh memikirkan Jakarta pasca-pemindahan ibu kota dengan memberikan status kekhususan di bidang keuangan, kekhususan bidang bisnis, kekhususan bidang ekonomi serta kekhususan bidang kesejarahan," ujarnya.
"Kami mohon agar hal ini menjadi catatan penting untuk kehidupan peradaban bangsa Indonesia ke depan," katanya menegaskan.