REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang anak perempuan berkebutuhan khusus berusia 13 tahun di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh dua lelaki dewasa. Dua orang pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh di Polres Tasikmalaya.
Kepala Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Aipda Josner Ali, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Ahad (16/1/2022). Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DA (19 tahun) dan MA (21).
"Dua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tasikmalaya," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (19/1/2022).
Menurut dia, dua tersangka sempat mencekoki korban untuk meminum minuman beralkohol. Setelah korban mabuk, dua tersangka itu tanpa persetujuan melakukan pemerkosaan kepada korban. "Korban berkebutuhan khusus," kata Josner.
Dia menambahkan, pemerkosaan itu dilakukan di rumah salah satu tersangka. Pemerkosaan dilakukan saat kondisi rumah sedang kosong.
Menurut dia, salah satu tersangka pernah berpacaran dengan korban. Kedua tersangka yang melakukan aksi pemerkosaan itu juga saling mengenal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pemerkosaan itu baru dilakukan satu kali oleh korban.
Josner mengatakan, kedua tersangka akan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar dia.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Tasikmalaya dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya terkait kasus itu. Selanjutnya, KPAID akan berupaya melakukan pendampingan kepada anak yang menjadi korban.
"Ini akan ditangani oleh tenaga ahli yang khusus. Tapi, kami akan terus melakukan komunikasi," kata dia.
Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya, An'an Yuliati, mengatakan, proses hukum terkait kasus itu telah sepenuhnya ditangani oleh Polres Tasikmalaya. Pihaknya akan fokus terkait pendampingan kepada korban.
Direncanakan, proses pendampingan langsung kepada korban baru akan dilakukan pada Kamis (20/1/2022). Sebab, saat ini P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya juga masih melakukan pendampingan dalam kasus lainnya.
"Mohon maaf, bukan apa-apa, tapi karena kami juga melakukan banyak pendampingan, jadi baru besok akan langsung melakukan pendampingan. Kami tinggal turun untuk pendampingan korban untuk trauma healing atau konselingnya," kata dia.
Dia menjelaskan, pendampingan yang akan dilakukan di antaranya adalah melakukan trauma healing agar kondisi korban kembali seperti semula. Selain itu, P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya akan mendalami terkait kebutuhan khusus anak tersebut.
"Kami belum tahu kebutuhan khususnya seperti apa. Karena saya baru dapat catatan, anak itu berkebutuhan khusus. Apabila dalam pemulihannya perlu bantuan psikolog, kami akan bawa ke psikolog," kata dia.
Menurut dia, ketika bertemu dengan korban di Polres Tasikmalaya pada Selasa (18/1/2022), kondisinya secara kasatmata baik-baik saja. Namun, ia menyebut, belum tentu secara psikis anak itu dalam kondisi baik. Sebab, korban kekerasan seksual pasti akan mengalami trauma.
"Kondisi terkahir saat kemarin di Polres, baik-baik secara kasatmata. Namun, untuk mendalami kesehatan psikisnya baru akan dilakukan besok," kata dia.