REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penilangan terhadap 124 kendaraan dengan nomor pelat khusus atau 'pelat dewa'. Penilangan ini sebagai bukti tidak ada hak istimewa pada pelat khusus tersebut.
"Sejak Senin (17/1) kemarin atau dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).
Menurut Sambodo, penilangan ratusan kendaraan dengan pelat nomor khusus tersebut itu dari berbagai jenis pelanggaran. Di antaranya, pelanggaran ganjil genap, bahu jalan, hingga pelanggaran penggunaan rotator atau sirine.
Ia menegaskan, meski berpelat nomor khusus bukan berarti pengendara bebas melakukan pelanggaran lalu lintas. Karena itu, Sambodo mengingatkan kepada pemilik kendaraan dengan pelat nomor khusus untuk tetap atau wajib mematuhi peraturan lalu lintas.
Karena tidak ada keistimewaan umum terhadap kendaraan tersebut. Kemudian pihaknya juga mulai pekan ini pihaknya telah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus.
"Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus," tegas Sambodo.
Ada beberapa kode yang tertulis dalam pelat nomor khusus. Kode 'RF' dan 'RFS' biasanya digunakan pada mobil dinas pejabat sipil. Hal itu berguna untuk memudahkan petugas mengidentifikasi apabila terdapat suatu agenda tertentu.
Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi. Kemudian kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II. Sementara diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).