Rabu 19 Jan 2022 19:02 WIB

Paguyuban Pasundan: Ucapan Arteria Dahlan Rasialisme

Prof Didi sebut bahasa daerah dilindungi UUD 1945 sebagai kekayaan budaya nasional.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Baliho menghujat anggota DPR RI Arteria Dahlan terpampang di Jalan Diponegoro Bandung, Rabu (19/01/2022). Baliho ini berada diseberang Gedung DPRD Jabar dan Kompleks Gedung Sate. Imbas komentar Arteria tentang bahasa Sunda menimbulkan kemarahan beberapa pihak.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Baliho menghujat anggota DPR RI Arteria Dahlan terpampang di Jalan Diponegoro Bandung, Rabu (19/01/2022). Baliho ini berada diseberang Gedung DPRD Jabar dan Kompleks Gedung Sate. Imbas komentar Arteria tentang bahasa Sunda menimbulkan kemarahan beberapa pihak.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Paguyuban Pasundan melayangkan protes keras terhadap pernyataan anggota DPR Arteria Dahlan, yang meminta Kejaksaan Agung memberhentikan seorang kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hanya karena berbicara bahasa Sunda saat rapat.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan, Prof Dr HM Didi Turmudzi, MSi, apa yang dikatakan Arteri Dahlan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR , sangat menyinggung dan melukai masyarakat Sunda.

Baca Juga

"Karena itu, kami ingin agar Pak Arteria Dahlan segera minta maaf kepada masyarakat Sunda untuk menghindari polemik lebih besar,” ujar Prof Didi dalam siaran persnya Rabu (19/1/2022).

Prof Didi, menilai sebagai politisi Arteria seharusnya memiliki jiwa patrionalisme.  Serta, menghormati setiap keberagaman suku bangsa yang ada di Indonesia, termasuk didalamnya suku Sunda.

Prof Didi juga menyesalkan pernyataan sensitif yang terlontar dari seorang anggota DPR RI yang memang dipilih oleh rakyat dalam forum terbuka dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Hal itu, sudah dianggap suatu ucapan rasisme.

Padahal menurut Prof Didi, Anggota dewan harusnya paham sejarah perjuangan bangsanya dan sangat mengerti tentang kebhinekaan yang tentunya harus dijaga oleh segenap bangsa.

“Bukankah bendera dan bahasa sudah diatur dalam UUD 1945? Jika bahasa daerah itu dilindungi bahkan dicantumkan juga jika negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Jadi apakah pantas seorang Anggota DPR mengemukakan hal yang bertentangan dengan UUD 1945?,” papar Prof Didi.

Namun, Prof Didi yakin jika Arteria Dahlan mau meminta maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat Sunda atas kekeliruannya itu, masyarakat Sunda akan memafaakannya karena sejatinya orang Sunda itu memiliki sifat silih asih, silih asah, silih asuh.

Paguyuban Pasundan tidak ingin peristiwa ini memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia. “Sebagai urang Sunda kami akan tetap menjaga NKRI secara utuh dengan persatuan, kesatuan dan selalu menghargai toleransi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement