REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Barat menangkap seorang wanita berinisial PR (24) yang menjalankan praktik sebagai dokter palsu yang melayani perawatan kecantikan di Padang. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Satake Bayu mengatakan pelaku ditangkap di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Padang, Selasa (18/1).
Penangkapan ini dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktik dokter yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter. "Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang memiliki izin di toko atau studio kecantikan dengan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR. Padahal dia bukan dokter maupun tenaga kesehatan," kata dia.
Bayu menjelaskan pelaku melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata, veneer atau meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi, pembuatan lesung pipit (dimple), filler, suntik botoks, serta tanam benang pada hidung, wajah, atau kuping. Pelaku mematok biaya dari Rp 500 ribu hingga Rp 5,5 juta.
"Petugas menemukan alat-alat yang seharusnya digunakan dokter untuk melakukan praktik kedokteran tapi pelaku ini tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut," jelas Bayu.
Menurutnya, wanita berinisial PR hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016. Surat itu menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extension dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus dasar lengkap sulam alis dan bibir. Petugas mengamankan barang bukti berupa sebungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, dan satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.
Kemudian 74 jarum sekali pakai, 67 jarum suntik 1 cc/1 milimeter dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya serta lembaran surat pernyataan persetujuan tindakan oleh pelaku. Pelaku disangkakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan pasal 83 jo pasal 64 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.