REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua Majelis Hakim Abdul Wahabmenjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ribut Paidi, kurir 17 kg sabu di Dumai, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Provinsi Riau, Rabu (19/1/2022). Penasihat hukum dari Ribut Paidi dalam tanggapannya terkait putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.
"Putusan penjara seumur hidup diberikan kepada Ribut Paidi, karena terhukum tidak Ikut mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Humas PN Kelas IA DumaiSaryo Fernando kepada Antara di Dumai.
Dia mengatakan dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, terhukum selain sebagai kurir juga sebagai pengedar. Sehingga, hal ini menjadi pertimbangan lain yang memberatkan terhukum.
"Terhukum pantas dihukum seumur hidup. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Semoga hukuman ini menjadi contoh penjeraan bagi pelaku lain," katanya.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan pertama terkait Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab : 1313 / NNF/2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditandatanganiIr.YANI NUR SYAMSU,M.Sc selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau bahwa barang bukti yang dianalisis milik terhukum Ribut Paidi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhukum tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan (I) berupa 17 (tujuh belas) paket besar yang di dalamnya diduga berisikan narkotika bukan tanaman, jenis sabu tersebut.