Kamis 20 Jan 2022 00:13 WIB

Polda Sumbar Ungkap Tempat Praktik Dokter Palsu

Tersangka diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan sulam alis dan bibir.

Rep: Febrian Fachri / Red: Friska Yolandha
Ilustrasi dokter. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai dokter atau melakukan kegiatan praktek sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin atau praktik palsu.
Foto: www.freepik.com.
Ilustrasi dokter. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai dokter atau melakukan kegiatan praktek sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin atau praktik palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai dokter atau melakukan kegiatan praktek sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin atau praktik palsu. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, membenarkan pelaku diamankan di lokasi tempat prakteknya.

"Pelaku berinisial PR (24) diamankan di sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022," kata Satake, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga

PR diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktek dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di mana aktivits PR menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter. 

Di TKP, lanjut Satake, juga ditemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktek kedokteran. Namun  PR tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut.

PR diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016. Sertifikat itu menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Axtantion, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir. 

Saat menangkap PR, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar sertifikat pelatihan, 1 unit handphone, 1 bungkus bekas ampul, 1 bungkus jarum jahit medis, 1 bungkus pisau bedah medis, 1 buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya.

Kemudian, katanya, juga diamankan barang bukti 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien. Serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong. 

Dirinya menerangkan, pada studi kecantikan tersebut PR melakukan kegiatan Sulam Alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, Eyelash (pemasangan bulu mata), Venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), Dimple (pembuatan lesung pipit), Filler, Botox, Tanam benang (pada hidung, wajah, kuping) dengan tarif harga dari Rp 500.000, hingga Rp 5.500.000.

"Pelaku dikenakan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Satake.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement