REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Kapolsek Cileungsi Polres Bogor, Kompol Andri Alam Wijaya menerima penghargaan dari Bank Indonesia (BI), karena berhasil mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp 1,5 miliar belum lama ini. Andri saat dihubungi, Rabu (19/1/2022) menyebutkan bahwa penghargaan tersebut ia terima langsung dari perwakilan BI Devi Astrian.
Ia mengatakan penghargaan itu ia dedikasikan untuk seluruh jajaran Polsek Cileungsi dan Polres Bogor, serta untuk memotivasi dirinya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. "Sebagai wujud keseriusan kami ke depan, kami akan terus berupaya lakukan kembali pengungkapan-pengungkapan terhadap kasus peredaran uang palsu ataupun tindak kejahatan lainnya guna memberikan rasa aman bagi masyarakat banyak," terang Andri.
Kasus peredaran uang palsu senilai Rp1,5 miliar ini diungkap sekitar pertengahan 2021. Saat itu, ada empat orang tersangka berinisial AG, AR, EH dan DR.
Awalnya, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang berbelanja di warung mereka menggunakan uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu untuk membeli rokok. Keempat tersangka tersebut, mendapatkan uang palsu dari SD, seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang, dengan cara membeli uang palsu Rp 10 juta dengan tebusan uang asli Rp 3 juta.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan uang dari SD alias Mbah Jamrong.