REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Proses penangkapan para tersangka ini, sempat diwarnai aksi melarikan diri, yaitu tersangka ISK (Iskandar Parangin-angin), saat ia akan diringkus tim satuan tugas KPK.
"KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tersangka ISK saat ini telah diamankan tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (20/1).
Tersangka ISK merupakan saudara kandung dari Bulati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yang juga menjadi teraangka dalam perkara ini. Keduanya diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat sejak 2020 lalu.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto membantah adanya kebocoran informasi sehingga menyebabkan salah tersangka ISK dan TRP tak dapat ditangkap saat itu juga. Dia berkilah bahwa kedua tersangka sempat melarikan diri setelah mendapatkan informasi dari lapangan. "Kalau ketika orang sudah ditangkap, kepanikan akan terlihat kemana-mana. Mungkin satu yang sempat pegang handphone langsung beri tahu dan lain-lain," kata Karyoto.
Dia memastikan bahwa tidak ada kebocoran informasi terkait pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Langkat. Dia menjamin kalau orang dalam KPK juga tidak membocorkan informasi apapun terkait OTT kepada para tersangka yang akan diringkus.
"Kami pastikan tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi dari dalam, tidak ada. Karena ini penyelidikannya juga sudah cukup lama dari 2020," kata Karyoto lagi.