Kamis 20 Jan 2022 07:13 WIB

Seusai Disegel, Zentrum Ktv Mengakui Kesalahannya

Bima Arya menegaskan ada tiga pelanggaran yang dilakukan Zentrum sehingga disegel.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Bangunan disegel (ilustrasi)
Foto: sport.id.msn.com
Bangunan disegel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Manajemen Zentrum Ktv di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor angkat suara soal penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) pada Senin (17/1) malam. Pihak Zentrum pun mengakui semua kesalahannya.

Manajer Zentrum, Aditya Warman, mengatakan atas tiga kejadian tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan maaf secara tertulis kepada Wali Kota Bogor dan Satpol PP Kota Bogor.

Baca Juga

Tiga pelanggaran yang dilanggar Zentrum yakni tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, melebihi batas jam operasional yang sudah ditentukan di masa PPKM, hingga adanya insiden soal kasus pemukulan yang terjadi di wilayahnya.

“Atas kejadian itu kami sudah melayangkan permohonan maaf kepada Pak Wali Kota dan Pak Satpol PP. Dan kami juga sudah mengirimkan surat pernyataan bahwa kami tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang,” kata Aditya, Rabu (19/1).

Tak hanya itu, sambung dia, Zentrum juga sudah membuat surat pernyataan yang ditunjukkan kepada Wali Kota Bogor dan Satpol PP Kota Bogor, agar kedepannya senantiasa mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk dalam hal penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.

“Misalnya karena kami tidak punya izin menjual minol golongan B dan C kami tidak akan menjualnya. Jadi kami akan menjual minol golongan A saja sesuai izin yang kami punya. Kami juga berjanji akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melakukan inspeksi mendadak ke THM di wilayahnya, Senin (17/1) malam. Hasilnya Zentrum Ktv disegel karena melakukan tiga pelanggaran.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyebutkan ada tiga hal yang menjadi alasan penyegelan Zentrum. Pertama, yakni pelanggaran terhadap keamanan ketertiban umum.

Pelanggaran kedua, sambung Bima Arya, THM tersebut tidak memiliki izin untuk menjual menjual minuman beralkohol (minol) di atas 5 persen yang tertuang dalam Perwali Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.

Selain itu, Zentrum juga melanggar jam operasional lantaran Zentrum baru berhenti beroperasi di atas pukul 02.00 WIB. Bima Arya menegaskan, atas tiga pelanggaran tersebut Zentrum disegel sehingga tidak boleh beroperasi sementara waktu.

Dia memberikan ultimatum, jika Zentrum masih beroperasi dengan cara yang sama, ada kemungkinan THM ini akan ditutup operasionalnya.

“Nggak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, pajaknya pun nggak seberapa. Buat apa? Nggak ada manfaatnya untuk Kota Bogor,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement