Kamis 20 Jan 2022 09:47 WIB

Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol Desak Israel Hentikan Permukiman Yahudi

Pembangunan permukiman Yahudi Israel merupakan pelanggaran hukum internasional

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Kepolisian Israel menghancurkan rumah milik sebuah keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, Rabu (19/1/2022) pagi waktu setempat.
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Kepolisian Israel menghancurkan rumah milik sebuah keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, Rabu (19/1/2022) pagi waktu setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Kementerian Luar Negeri Prancis, Jerman, Italia dan Spanyol pada Rabu (18/1) mendesak otoritas Israel untuk menghentikan pembangunan pemukiman baru bagi pemukim Yahudi di Yerusalem Timur. Dalam sebuah pernyataan, keempat negara Eropa itu mengatakan bahwa, pembangunan tersebut merupakan hambatan tambahan untuk mencapai solusi dua negara.  

Keempat negara itu mengatakan bahwa, pembangunan permukiman Yahudi akan memutuskan Tepi Barat dari Yerusalem Timur. Pembangunan permukiman Yahudi Israel di atas tanah pendudukan merupakan pelanggaran hukum internasional.

Baca Juga

Awal bulan ini, otoritas Israel menyetujui rencana pembangunan sekitar 3.500 rumah di Yerusalem Timur yang diduduki. Hampir setengahnya akan dibangun di daerah kontroversial Givat Hamatos dan Har Homa. Kementerian Luar Negeri Israel tidak menanggapi permintaan komentar terkait kecaman dari empat negara Eropa tersebut.

Keempat negara juga menyatakan keprihatinan tentang penggusuran dan pembongkaran di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur. Sebelumnya Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, Tor Wennesland, menuntut pihak berwenang Israel mengakhiri pemindahan paksa warga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki. Wennesland menyerukan hal tersebut setelah pasukan Israel menghancurkan rumah seorang Palestina pada Rabu (19/1/2022) pagi di lingkungan Sheikh Jarrah.

Wennesland menyuarakan keprihatinan tentang potensi penggusuran lebih banyak keluarga Palestina dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah dan Silwan. Menurutnya, pengusiran ini akan memicu kekerasan.

"Saya menyerukan otoritas Israel untuk mengakhiri pemindahan dan pengusiran warga Palestina, sejalan dengan kewajibannya di bawah hukum internasional, dan untuk menyetujui rencana tambahan yang akan memungkinkan komunitas Palestina untuk membangun secara legal dan memenuhi kebutuhan pembangunan mereka," kata Wennesland, dilansir Anadolu Agency, Kamis (20/1/2022).

Pada Rabu (19/1/2022), polisi Israel pergi ke rumah keluarga Salhiyeh sebelum fajar dan menyerang beberapa penghuni. Polisi Israel memberlakukan perintah pengusiran yang disetujui pengadilan. Pengadilan mengatakan, bangunan rumah warga Palestina berdiri secara ilegal di atas lahan yang diperuntukkan bagi sebuah sekolah.

Keluarga Salhiyeh mengatakan, mereka telah tinggal di rumah itu sejak 1948 setelah mereka diusir dari lingkungan Ein Karen di Yerusalem Barat. Keluarga Salhiyeh mengatakan, mereka telah membeli properti di Sheikh Jarrah sebelum 1967. Sementara Israel telah berargumen di pengadilan bahwa keluarga tersebut tidak memiliki hak atas properti itu.

Otoritas Yerusalem secara resmi menyita properti itu pada 2017 untuk tujuan membangun sekolah kebutuhan khusus. Namun Salhiyeh mengatakan, hal itu hanya sebagai dalih Israel.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement