REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya. KPK meringkus seorang hakim, panitera, dan pengacara dalam operasi senyap tersebut.
"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang, di antaranya hakim, panitera, dan pengacara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Ali mengungkapkan, mereka diduga terlibat kasus korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya. Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap para pihak yang terjaring OTT tersebut.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut. Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali lagi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan bahwa tim satuan tugas mengamankan uang ratusan juta dalam OTT tersebut. Saat ini, kata ia, tim masih terus melakukan pengembangan terhadap operasi senyap di Surabaya sehingga uang terkait perkara ini masih bisa bertambah.
"Sampai saat ini begitu. Namun, kami terus melakukan pengembangan," kata Ghufron saat dikonfirmasi perihal jumlah uang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Dibawa ke Jakarta
Di Surabaya, Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung dibawa ke Jakarta. KPK, kata ia, tidak meminjam ruangan Polda Jatim untuk pemeriksaan. "Enggak (ada peminjaman ruangan). Langsung dibawa ke Jakarta," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (20/1).
Sebelumnya, Humas PN Surabaya Martin Ginting membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ginting mengaku telah mendapat informasi terkait penangkapan hakim tersebut. "Kalau informasinya kita dengar begitu (ada penangkapan hakim oleh KPK)," ujarnya.
Kendati demikian, Ginting mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait penangkapan tersebut. Bahkan, Ginting mengaku belum mengetahui nama hakim yang ditangkap. Ginting meminta untuk menunggu informasi dari pihak KPK perihal penangkapan ini. "Karena ini informasinya tertutup. Pihak yang diduga menangkap ini KPK belum memberi kasih apa-apa (informasi) ke pimpinan," ujar Ginting.
Sebelumnya, operasi senyap di Surabaya itu dilakukan pada Rabu (19/1) sore WIB lalu. Lembaga antirasuah itu kini memiliki waktu maksimal 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diciduk dalam OTT dimaksud.