Kamis 20 Jan 2022 12:51 WIB

Ini Sebabnya Muslim Dilarang Meratapi Kematian Keluarga

Haram hukumnya meraung dan meratap atas kematian seseorang.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pemakaman. Ini Sebabnya Muslim Dilarang Meratapi Kematian Keluarga
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pemakaman. Ini Sebabnya Muslim Dilarang Meratapi Kematian Keluarga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apabila ada salah seorang dari keluarga atau kerabat wafat, hendaknya seorang muslim tidak meratapi kepergiannya. Hal ini karena siksaan dapat menimpa mayit yang diratapi.

Dikutip dari buku Azab dan Nikmat Kubur karya Syaikh Husain bin Audah al Al-Awaisyah, Rasulullah SAW bersabda,

Baca Juga

الميت يعذب في قبره بما نيح عليه

"Mayit akan disiksa di dalam kubur karena ratapan yang ditujukan kepadanya." (HR Bukhari dan Muslim). Jika sebelum meninggal dia berwasiat agar tidak diratapi, maka dia tidak akan disiksa, wallaahu a'lam. (Ahkam al-Jana-iz).

Siksaan terhadap mayit juga dapat disebabkan sebagian perkataan keluarganya. Rasulullah SAW bersabda, 

ما مِنْ مَيِّتٍ يموتُ فيقومُ باكِيهم فيقولُ : واجبلاه واسيِّداهُ ، أوْ نحوَ ذلِكَ إلَّا وُكِّلَ بِهِ ملَكانِ يلْهَزانِهِ أهكَذا كنتَ ؟

“Tidaklah seseorang meninggal, lalu orang yang menangisinya berdiri dan berkata: ‘Oh pemimpinku, oh tuanku,’ atau kata-kata yang serupa dengannya, melainkan Allah akan mengutus kepadanya dua Malaikat yang akan memukulnya. (Malaikat itu berkata:) Seperti inikah kamu dahulu?” 

Di samping itu, dibolehkan menangisi mayit asal jangan meraung-raung. Sebab Rasulullah SAW juga menangis ketika wafat putra beliau yang bernama Ibrahim, namun beliau tidak meratap atau meraung.

Haram hukumnya meraung dan meratap atas kematian seseorang. Termasuk meraung: menyebut-nyebut jasa-jasa si mayit, seperti mengatakan, "Oii fulan yang dermawan... Oii fulan yang baik hati".

An-Niyahah (ratapan) adalah tangisan dan rengekan seperti suara rengekan burung merpati. Perbuatan tersebut dilarang sebab hal itu menunjukkan penentangan (rasa tidak puas) terhadap takdir. 

Demikian pula haram hukumnya merobek-robek baju, menampar-nampar wajah, dan mengurai rambut atau perbuatan lainnya (yang menunjukkan rasa kesedihan yang mendalam). Berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

"‏ لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ ‏"‏‏.‏

"Bukan dari golangan kami orang yang menampar-nampar wajah, merobek-robek pakaian, dan menyeru dengan slogan jahiliyah". (Muttafaqun ‘alaihi). 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement