REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum terdakwa pelecehan seksual Herry Wirawan, Ira Mambo, enggan menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman mati dan kebiri kepada kliennya. Namun, pihaknya meminta, agar hukuman yang diberikan kepada terdakwa adil.
"Untuk hal tersebut (tuntutan hukuman mati) kami tidak layak menjawabnya karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ujarnya seusai membacakan pleidoi di persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/1).
Dia menuturkan, pihaknya menjadi penasehat hukum terdakwa ditunjuk oleh hakim dan bersifat prodeo atau gratis tidak berbayar. Pihaknya bersedia untuk menjadi penasehat hukum dan terdakwa Herry Wirawan pun bersedia untuk didampingi.
Terkait fakta persidangan, Ira melanjutkan, pihaknya sejak awal tidak memberikan informasi kepada media massa, sebab dilarang oleh undang-undang peradilan anak. Namun, untuk saat ini, agenda yang dibahas yaitu pembelaan menyeluruh dari kuasa hukum menanggapi tuntutan.
"Dinyatakan oleh hakim bahwa perkara ini tertutup, maka fakta persidangan tidak bisa diberikan maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini. Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh panjang dan tidak bisa," ungkapnya.
Namun begitu, pihaknya meminta, agar kliennya dihukum secara adil. Terdakwa pun sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pribadi.
"Intinya kami memohonkan hukuman seadil-adilnya spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri. Inti pembelaan terdakwa mohon maaf kami tidak bisa menginfokan," ungkapnya.
Ira menyebut pembelaan yang disampaikan oleh pihaknya dan terdakwa akan ditanggapi oleh jaksa penuntut umum pada Kamis (27/1/2022) mendatang. Selain itu putusan sendiri terbuka untuk umum.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, agenda sidang terdakwa Herry Wirawan yaitu pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum atau terdakwa. Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara hybrid dengan terdakwa berada di Rutan Kebonwaru.
"Pada dasarnya kita berharap persidangan ini bisa berjalan dengan lancar dengan waktu singkat," katanya.