Kamis 20 Jan 2022 14:14 WIB

Majelis Adat Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar

Meskipun sudah meminta maaf, proses hukum terhadap Arteria bakal berlanjut.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Baliho menghujat anggota DPR RI Arteria Dahlan terpampang di Jalan Diponegoro Bandung, Rabu (19/01/2022). Baliho ini berada diseberang Gedung DPRD Jabar dan Kompleks Gedung Sate. Imbas komentar Arteria tentang bahasa Sunda menimbulkan kemarahan beberapa pihak.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Baliho menghujat anggota DPR RI Arteria Dahlan terpampang di Jalan Diponegoro Bandung, Rabu (19/01/2022). Baliho ini berada diseberang Gedung DPRD Jabar dan Kompleks Gedung Sate. Imbas komentar Arteria tentang bahasa Sunda menimbulkan kemarahan beberapa pihak.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sejumlah masyarakat yang tergabung di Majelis Adat Sunda melaporkan politikus PDIP Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022). Pelaporan dilakukan buntut pernyataannya yang meminta Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang berbicara dengan bahasa Sunda saat rapat dengar pendapat.

"Hari ini melaporkan Arteria Dahlan anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di media sosial bahwa meminta pencopotan kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein di Mapolda Jabar, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan pihaknya merasa tersakiti dengan pernyataan tersebut bahkan tidak menutup kemungkinan kondisi tersebut dapat terjadi ke yang lain. Pernyataan tersebut bahkan disebut sebagai bentuk penistaan yang dilakukan anggota Komisi III DPR ini.

"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia. Tidak akan ada Indonesia kalau tidak ada suku bangsa yang ada di nusantara termasuk di dalamnya ada Sunda dan lainnya," katanya.

Ari melanjutkan pernyataan Arteria Dahlan tidak sejalan dengan Pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) ayat 2 yang mendukung upaya memelihara bahasa daerah yang hampir punah. Bukan untuk dilarang. "Kemarin kejadian di RDP DPR RI ini sudah menyalahi melanggar UUD pasal 32 yang ini kami menjadi dasar melaporkan ke Polda Jawa barat," katanya.

Selain itu pernyataan Arteria Dahlan dinilai telah membuat keresahan bahkan perbuatan yang tidak menyenangkan. Terkait permintaan maaf yang diharapkan dari Arteria Dahlan, ia mengaku meski meminta maaf proses hukum tetap berlanjut.

"Saya kira permintaan maaf sampai hari ini belum memperlihatkan itikad baik meminta maaf malah membaca di media bahwa yang bersangkutan seolah-olah kesan menantang silahkan dibawa ke MKD dan lainnya. Akan terus berlanjut sampai yang bersangkutan sadar bahwa yang dilakukan salah," tegasnya.

Arteria sendiri akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat terkait penyataannya soal bahasa Sunda. Permohonan maaf disampaikan di kantor DPP PDIP kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” ujar Arteria di DPP PDI Perjuangan pada Kamis (20/1).

Ia juga menegaskan siap menerima sanksi yang bakal diberikan PDIP. "Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Sebagai kader partai saya siap menerima sanksi yang diberikan partai. Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi,” kata Arteria.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement