Kamis 20 Jan 2022 14:41 WIB

KPK Klaim OTT Kepala Daerah tak Sasar Parpol Tertentu

KPK mengaku menebar 'ranjau' yang jumlahnya ratusan sebelum OTT.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukannya tak terkait dengan partai politik tertentu. Hal tersebut disampaikan menyusul dua politisi partai Golkar yang sudah diciduk KPK melalui OTT pada Januari ini.

"Di Hadapan kami tidak ada warna. Di hadapan KPK semuanya adalah berdasarkan syarat dan ketentuan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, setiap penangkapan yang dilakukan KPK berdasarkan alat bukti yang cukup. Dia melanjutkan, alat bukti itu menunjukan adanya dugaan sedang atau sesaat setelah melakukan tindak pidana korupsi.

"Jadi, kami bukan mengejar warna ataupun kemudian menghindari warna. Warnanya kuning, merah, hijau ataupun biru kalau tidak memenuhi alat bukti kami tidak akan mungkin menangkapnya," katanya.

Dia melanjutkan, sebaliknya apabila alat bukti memenuhi tentu akan diproses hukum terlepas dari warna partai tertentu. Dia memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan sudah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku sama bagi setiap warga negara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto juga mengeklaim lembaganya tidak memandang warna partai tertentu dalam melakukan penangkapan. Dia melanjutkan, penindakan ditindaklanjuti berdasarkan laporan yang masuk ke KPK.

"Menurut kami ini hanya apesnya saja, karena selama ini 'ranjau' yang ditebar oleh KPK cukup banyak, jumlahnya bukan hanya 10 atau 20 tapi ratusan," katanya.

Dia mengatakan, KPK lantas menindaklanjuti dengan melakukan penyadapan yang legal secara undang-undang. Dia memastikan KPK bakal menindak siapapun tanpa pandang bulu. "Kalau yang tidak terpantau, nasibnya saja mungkin masih belum tertangkap," katanya.

Seperti diketahui, KPK baru saja meringkus Bupati Langkat di Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin-angin. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa.

Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu juga telah menciduk Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi alias Bang Pepen. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus gratifikasi dan suap lelang jabatan.

Keduanya merupakan politikus partai Golkar yang ditangkap tangan oleh KPK dalam waktu berdekatan. Rahmat Effendi diringkus pada Rabu (5/1) lalu sedangkan Terbit Rencana Perangin-angin diamankan pada Selasa (18/1) kemarin.

KPK juga telah menangkap Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud melalui OTT pada Rabu (12/1) sore lalu. Politikus Partai Demokrat itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadian atau janji.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement