Kamis 20 Jan 2022 14:49 WIB

WHO Rekomendasikan Pencabutan Larangan Bepergian Internasional

Pencabutan larangan bepergian dilakukan karena tidak terlalu efektif menekan omicron.

Rep: Dwina agustin/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (16/1/2022). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan pencabutan atau pelonggaran larangan lalu lintas internasional.
Foto: ANTARA/FAUZAN
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (16/1/2022). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan pencabutan atau pelonggaran larangan lalu lintas internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan pencabutan atau pelonggaran larangan lalu lintas internasional. Rekomendasi ini perlu dilakukan dengan alasan tidak efektifnya langkah-langkah untuk menekan penyebaran varian Omicron.

Badan kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini memperbarui rekomendasi peraturan kesehatan internasionalnya selama pertemuan komite darurat pada Rabu (19/1/2022). Rekomendasi termasuk untuk mencabut atau meringankan larangan lalu lintas internasional karena tidak memberikan nilai tambah dan terus berkontribusi pada tekanan ekonomi dan sosial di beberapa negara.

Baca Juga

Menurut WHO, menerapkan larangan perjalanan menyeluruh tidak efektif dalam menekan penyebaran virus berskala internasional. Keputusan yang diambil banyak negara itu pun dapat mencegah pelaporan yang transparan dan cepat dari varian yang muncul.

Dikutip dari The Guardian, kegagalan pembatasan perjalanan yang diperkenalkan setelah deteksi dan pelaporan varian Omicron untuk membatasi penyebaran internasional menunjukkan ketidakefektifan tindakan tersebut dari waktu ke waktu. Langkah-langkah perjalanan seperti masker, pengujian, isolasi atau karantina, dan vaksinasi harus didasarkan pada penilaian risiko dan menghindari menempatkan beban keuangan pada wisatawan internasional.

WHO juga mengatakan persyaratan untuk memberikan bukti vaksinasi terhadap Covid-19 untuk perjalanan internasional mungkin tidak diperlukan sebagai satu-satunya jalur atau kondisi yang mengizinkan perjalanan internasional. Pernyataan ini merujuk pada akses global yang terbatas dan distribusi vaksin Covid-19 yang tidak merata.

Negara-negara harus mempertimbangkan pendekatan berbasis risiko untuk memfasilitasi perjalanan internasional dengan mencabut atau memodifikasi tindakan. Salah satu yang dicontohkan oleh pedoman WHO seperti persyaratan pengujian atau karantina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement