Mengaku Karyawan Asuransi BUMN, Ketiga Pelaku Curat Ditangkap
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Pemeriksaan terduga pelaku curat yang mengaku sebagai karyawan asuransi BUMN. | Foto: Idealisa Masyrafina
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang warga Banyumas terkena tindakan pencurian dan penipuan yang mengatasnamakan perusahaan BUMN. Sukarmi (58 tahun), warga Kecamatan Banyumas, Jawa Tengah, Senin (17/1/2022) malam, didatangi tiga tamu laki-laki yang membujuk korban untuk mencairkan asuransi, namun malah dirampok oleh ketiganya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, ketiga orang laki-laki tersebut yaitu LJ, RS, dan MS mengaku dari sebuah perusahaan asuransi BUMN yang akan mencairkan dana asuransi namun dengan uang bayar pajak di muka. "Setelah korban percaya, kemudian korban memberikan uang tunai Rp 2 juta dan cincin seberat lima gram berikut suratnya," ungkap Kasat Reskrim, Kamis (20/1).
Kemudian, saat korban masih mengobrol dengan para pelaku, salah satu dari pelaku izin ke kamar mandi. Setelah para pelaku pamitan meninggalkan rumah korban, korban bermaksud mengambil handphone miliknya, namun ternyata handphone dan dompet milik korban sudah hilang. Lalu atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Banyumas.
"Modus para pelaku ini adalah dengan berpura-pura sebagai pegawai dari perusahaan BUMN dan akan mencairkan asuransi. Kemudian dua orang pelaku mengajak korban mengobrol dan satu orang pelaku masuk ke dalam rumah mengambil barang milik korban," ujarnya.
Tidak memerlukan waktu lama tim untuk melakukan penyelidikan, pada Selasa (18/1) malam Satreskim Polresta Banyumas berhasil mengamankan pelaku RS (18 tahun) laki-laki warga Kecamatan Patikraja dan MS (19 tahun) laki-laki warga Kabupaten Banjarnegara di simpang empat Kebon Dalem Purwokerto Timur.
Sedangkan pelaku LJ (23 tahun), laki-laki warga Kabupaten Brebes diamankan di wilayah Cilacap. Setelah dilakukan pengembangan, didapat keterangan dari para pelaku bahwa mereka juga melakukan aksi serupa di Banjarnegara, Wonosobo, Cilacap dan Magelang. Dengan hasil kejahatan berupa uang Rp 10.500.000 serta beberapa perhiasan emas yaitu cincin dan anting.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta, satu unit ponsel merek Oppo, satu unit ponsel merek Xiaomi, satu unit ponsel merek Invinix, satu unit ponsel merek Asus, satu unit mobil Honda Brio Satya, satu lembar formulir pencairan asuransi, foto copy dan KK milik korban, satu buah map warna biru berisikan surat tugas dan daftar kompor, satu map warna biru yang berisikan dokumen dari PT serta satu buah cincin emas seberat lima gram berikut kuitansi pembelian.
"Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP atau 378 KUHP," kata Kompol Berry.