Kamis 20 Jan 2022 17:25 WIB

Terdakwa Pemerkosaan Santri Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman

Kuasa hukum berharap vonis yang dijatuhkan ke Herry Wirawan sesuai keadilan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung telah digelar, Kamis (20/1/2022). Dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan, Herry Wirawan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

"Dia minta keringanan hukuman itu yang disampaikan JPU (jaksa penuntut umum) ke saya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi. Dalam pembelaan tersebut, Herry Wirawan pun meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban. Termasuk pihak-pihak yang dirugikan oleh dirinya.

Baca Juga

"Meminta maaf kepada korban dan keluarganya kemudian pihak yang dirugikan itu dari JPU," katanya. Dodi mengaku ia tidak mendapatkan informasi yang lebih detail terkait permintaan keringanan hukuman yang diinginkan.

"Minta keringanan hukuman kayanya dia tidak menjelaskan (spesifik)," katanya. Pihaknya akan menyampaikan replik atau jawaban JPU terhadap pembelaan Herry Wirawan pada Kamis (27/1/2022) mendatang.

Kuasa hukum terdakwa pelecehan seksual Herry Wirawan, Ira Mambo, enggan menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman mati dan kebiri kepada kliennya. Namun pihaknya meminta agar hukuman yang diberikan kepada terdakwa adil.

"Untuk hal tersebut (tuntutan hukuman mati) kami tidak layak menjawabnya karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ujarnya seusai membacakan pleidoi di persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.

Ia menuturkan pihaknya menjadi penasehat hukum terdakwa ditunjuk oleh hakim dan bersifat prodeo atau gratis tidak berbayar. Pihaknya bersedia untuk menjadi penasehat hukum dan terdakwa Herry Wirawan pun bersedia untuk didampingi.

Terkait fakta persidangan, Ira melanjutkan pihaknya sejak awal tidak memberikan informasi kepada media massa sebab dilarang oleh undang-undang peradilan anak. Namun untuk saat ini agenda yang dibahas yaitu pembelaan menyeluruh dari kuasa hukum menanggapi tuntutan.

Herry Wirawan dituntut jaksa hukuman mati ditambah hukuman kebiri. Selain itu harus memberikan ganti rugi kepada korban dan seluruh asetnya disita untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada korban.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement