Warga berada di halaman gedung Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera pengganti PN Surabaya atas nama M Hamdan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting (kanan) menunjukkan foto ruangan hakim yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). KPK menangkap hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera pengganti PN Surabaya atas nama M Hamdan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
Warga berjalan keluar dari ruang pelayanan di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera pengganti PN Surabaya atas nama M Hamdan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
Awak media memotret suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera pengganti PN Surabaya atas nama M Hamdan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Warga berada di halaman gedung Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera pengganti PN Surabaya atas nama M Hamdan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
sumber : Antara
Advertisement