REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) Agus Santoso melakukan pertemuan dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol drs Agus Andrianto membahas terkait penanganan koperasi bermasalah. Keduanya sepakat semua harus dikomunikasikan agar setiap proses bisa dipercepat.
"Pertemuan antara Satgas dan Bareskrim untuk membahas upaya-upaya percepatan penanganan koperasi bermasalah. Untuk itu, kedua pihak sepakat semua harus dikomunikasikan agar setiap proses dapat dipercepat," kata Agus dalam keterangan resmi, Kamis (20/1/2022).
Agus mengatakan Satgas akan bersinergi dan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional mengenai aset-aset koperasi bermasalah. "Setiap penyelesaian koperasi bermasalah akan mengutamakan pembayaran kepada anggotanya. Sesuai tahapan dalam Akta Perdamaian sebagaimana diputuskan dalam PKPU," ujar Agus.
Dalam pertemuan tersebut, Kabareskrim menyatakan dalam penyelesaian koperasi bermasalah, proses secara homologasi (perjanjian damai) akan dikedepankan sepanjang kasus terkait dapat diselesaikan secara normal. Hanya saja, Polri akan turun tangan apabila proses perjanjian damai lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu tidak berjalan benar.
Hanya saja, Kabareskrim mengatakan ada kalanya PKPU dijadikan modus oleh para pelaku. Fakta menunjukkan Polri sudah menangani berbagai kasus koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana.
Dipastikan, Polri siap mengawal setiap kasus koperasi bermasalah dan mendampingi guna melakukan koordinasi dengan Polda di daerah.