Kamis 20 Jan 2022 17:50 WIB

KPPU: Perbanyak Produsen Minyak Goreng Cegah Oligopoli

Sebab, pangsa pasar minyak goreng saat ini masih dikuasai oleh segelintir perusahaan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Pembeli membeli minyak goreng di toko ritel. KPPU menyarankan produsen minyak goreng dalam program minyak goreng satu harga diperbanyak untuk mencegah oligopoli.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pembeli membeli minyak goreng di toko ritel. KPPU menyarankan produsen minyak goreng dalam program minyak goreng satu harga diperbanyak untuk mencegah oligopoli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah untuk dapat menumbuhkan industri-industri minyak goreng baru. Sebab, pangsa pasar minyak goreng saat ini masih dikuasai oleh segelintir perusahaan yang mengarah pada sistem oligopoli.

Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, mengatakan, dengan semakin banyak produsen minyak goreng di Indonesia diharapkan persaingan harga semakin ketat sehingga harga dapat lebih stabil.

Baca Juga

"Tidak hanya oleh Kementerian Perdagangan, tapi juga bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian akan kami coba advokasi untuk mendorong pertumbuhan perusahaan-perusahaan baru," ujar Mulyawan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data olahan KPPU, ada sejumlah produsen minyak goreng yang memiliki pangsa pasar tertinggi. Terbesar memiliki pangsa 14 persen, 13,3 persen, 11 persen, 8,2 persen. Dari temuan itu, maka 46,5 persen rasio konsentrasi pangsa pasar dikuasai oleh empat perusahaan.

Empat perusahaan tersebut, kata Mulyawan, juga terintegrasi dengan produsen minyak sawit (CPO) yang merupakan bahan baku utama minyak goreng. Kondisi itu, menurut KPPU, mengarat pada struktur industri yang oligopoli.

Di sisi lain, KPPU juga mencatat sebaran pabrik minyak goreng juga belum merata. Tercatat mayoritas produsen beroperasi di Jawa Timur, Jakarta, dan Sumatera Utara. Padahal, perkebunan dan pabrik CPO mayoritas terdapat di Riau dan Jambi.

Situasi itu menyebabkan tingginya biaya logistik mengingat proses produksi minyak goreng sangat membutuhkan CPO.

Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan, meskipun saat ini banyak varian merk minyak goreng yang ditemukan di pasaran. Produsennya relatif bersumber dari perusahaan yang sama. Karena itu, produsen minyak goreng dinilai harus diperbanyak agar posisi daya tawar konsumen dan produsen relatif sama.

"Ini sudah domain pemerintah, KPPU hanya ikut mengawasi saja," ujar dia. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement