Kamis 20 Jan 2022 17:52 WIB

Kasus Omicron Jabar Capai 33 Orang

Kasus Omicron Jabar ditemukan di Bandung, Bekasi, Depok, dan Karawang.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari
Satgas menekankan daerah-daerah di Jawa Barat siap menghadapi kasus varian Omicron.
Foto: Pixabay
Satgas menekankan daerah-daerah di Jawa Barat siap menghadapi kasus varian Omicron.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Virus varian baru Covid-19 terus bertambah di Jabar. Hingga tanggal 19 Januari 2022, total kasus Omicron di Jabar sebanyak 33 kasus.

Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Dewi Sartika, total kasus 33 tersebut terdiri dari kasus lama dan baru. Yakni, kasus lama sebanyak 15 kasus. Saat ini, pasien semuanya sudah pulang.

Baca Juga

"Kelima belas pasien Omicron kasus lama, semuanya sudah pulang dan dalam keadaan baik," ujar Dewi kepada Republika, Kamis (20/1/2022).

Untuk kasus baru, kata dia, ada 18 kasus. Yakni, rinciannya Kota Bandung sebanyak tujuh kasus. Sebanyak dua orang pasien dirawat di Rumah Sakit (RS) dan lima orang dirawat di BPSDM. Kemudian, di Kabupaten Bandung sebanyak satu orang dirawat di RS, Kabupaten Bandung Barat sebanyak satu orang dirawat di RS, Bekasi sebanyak dua orang dirawat di RS dan BPSDM, Depok dua orang dirawat di RS dan Karawang sebanyak lima orang sudah pulang dari RS.

"Walaupun ada penambahan kasus di Jabar, intinya jangan panik," katanya.

Dewi menjelaskan, dengan adanya penambahan kasus, Pemprov Jabar sudah berkonsolidasi dengan kabupaten/kota. Daerah di Jabar disebutnya sudah siap terkait kesiagaan RS, obat-obatan dan oksigen.

"Apalagi pengadaan oksigen, semua kabupaten/kota sangat siap banget. Semua kabupaten/kota kan sudah punya pengalaman saat Delta kemarin. Jadi insya Allah terkendali," katanya.

Apalagi, kata dia, vaksinasi Covid-19 di Jabar sudah mendekati 80 persen. Untuk PTM pun, belum ada kebijakan baru. "Karena kan rata-rata di Jabar masih 75 persenan PTM-nya belum 100 persen," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement